Tuesday, 18 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Modus Pengendara Tutupi Pelat Nomor: Ancaman Pidana hingga Hindari Tilang Elektronik

Oleh Emanuel August 18, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Maraknya kendaraan bermotor yang sengaja menutupi pelat nomornya, bahkan ada yang tidak memasangnya sama sekali, di jalan raya menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan seringkali menjadi modus untuk menghindari identifikasi, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus pidana atau sekadar ingin lolos dari tilang elektronik.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Regident Korlantas) Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, salah satu alasan utama pengendara menutupi pelat nomor adalah untuk menghindari penindakan oleh sistem tilang elektronik (ETLE). “Karena dengan ETLE, kita bisa mendeteksi pelanggaran itu. Kalau pelat nomornya tertutup, kita tidak bisa mendeteksi,” jelas Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam sebuah kesempatan.

Lebih jauh, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penutupan pelat nomor ini juga kerap dilakukan oleh individu yang sedang dalam proses hukum. “Ada juga yang memang dia terlibat dalam kasus pidana, dia tahu kalau dia dikejar, dia lari, dia tutup pelat nomornya,” katanya.

Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sementara itu, Pasal 280 UU LLAJ mengancam pelanggar dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Korlantas Polri terus berupaya menindak tegas pelanggaran ini. Patroli rutin dilakukan untuk mengidentifikasi dan menindak pengendara yang tidak mematuhi aturan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang pelat nomor yang benar dan tidak ditutupi menjadi kunci utama untuk menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

Bagikan: Facebook X WhatsApp