Manado, Portal24.id – SK alias Sammy, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah Pemkot Manado untuk percepatan pencegahan Covid-19 menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Manado (Kejari), Rabu (4/10/2023).
SK mendatangi Kejari Manado sekitar pukul 09.00 WITA didampingi keluarga. Tak lama berselang, kuasa hukum SK, Anace Padang, terlihat memasuki gedung korps adhyaksa tersebut.
Diketahui, SK ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan panggilan dari pihak Kejari terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah Pemkot Manado berbanderol Rp 7 miliar.
Selasa 3 Oktober 2023, SK ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Manado. Ia dinilai mangkir terhadap panggilan yang dilayangkan sebanyak tiga kali.
Hingga berita ini diturunkan, SK masih diperiksa oleh penyidik Kejari Manado.
Tinggalkan Balasan