Menteri urusan Timur Tengah Inggris, Stephen Doughty, menyatakan kemarahan dan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel di Qusra, Tepi Barat, Palestina. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 16 Mei 2023, ketika sekelompok pemukim Israel dilaporkan mengepung rumah warga Palestina di desa tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Doughty menekankan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat ditoleransi dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Ia secara spesifik menyebutkan bahwa pemukim ilegal Israel telah melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap penduduk sipil Palestina. Tindakan ini, menurut Doughty, menciptakan iklim ketakutan dan ketidakamanan di wilayah pendudukan.
Kekerasan yang terjadi di Qusra, sebuah desa di bagian utara Tepi Barat, dilaporkan telah menyebabkan kerusakan pada properti warga Palestina. Laporan juga menyebutkan adanya ancaman dan intimidasi yang dilancarkan oleh para pemukim terhadap penghuni rumah yang mereka kepung. Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan yang kerap terjadi di Tepi Barat, yang semakin memperburuk situasi kemanusiaan di sana.
Menteri Doughty menegaskan kembali komitmen Inggris untuk mendukung solusi dua negara sebagai jalan keluar dari konflik Israel-Palestina. Ia juga mendesak pihak berwenang Israel untuk mengambil tindakan tegas guna menghentikan kekerasan oleh pemukim ilegal dan memastikan akuntabilitas bagi para pelaku. “Kami sangat prihatin dengan laporan kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Qusra, Tepi Barat,” ujar Doughty dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa (16/5/2023). Ia menambahkan, “Tindakan semacam ini tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional.”
Inggris secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap perluasan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, yang dianggap sebagai hambatan utama bagi upaya perdamaian. Doughty menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan mencegah eskalasi kekerasan lebih lanjut. Pernyataan ini mencerminkan sikap tegas Inggris terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional di wilayah Palestina.
