Saturday, 8 August 2026
BREAKING
EKONOMI

Tarif Bea Masuk Impor dari Jepang Diperbarui, Aturan Baru Berlaku

Oleh Yohanes August 8, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan dua peraturan baru yang mengubah ketentuan tarif bea masuk preferensi untuk barang-barang impor yang berasal dari Jepang. Peraturan ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menandai penyesuaian dalam kebijakan perdagangan dengan negara mitra tersebut.

Perubahan ini didasarkan pada Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Indonesia (Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement/JIEPA). Melalui dua peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru, yakni PMK Nomor 78 Tahun 2024 dan PMK Nomor 79 Tahun 2024, pemerintah mengatur ulang tarif bea masuk untuk berbagai komoditas impor dari Jepang.

PMK Nomor 78 Tahun 2024 secara spesifik mengatur penurunan tarif bea masuk untuk 395 pos tarif atau jenis barang. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembaruan daftar komoditas yang tercantum dalam Lampiran I JIEPA. Dengan adanya perubahan ini, beberapa barang impor asal Jepang akan dikenakan tarif yang lebih rendah dari sebelumnya.

Sementara itu, PMK Nomor 79 Tahun 2024 menyentuh penyesuaian tarif bea masuk untuk 398 pos tarif atau jenis barang. Peraturan ini juga merupakan implementasi dari pembaruan daftar komoditas dalam Lampiran I JIEPA. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif yang mungkin berbeda dari PMK sebelumnya, baik itu penurunan maupun penyesuaian lainnya yang disepakati dalam perjanjian.

Kedua peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024. Pemberlakuan aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kerangka tarif yang lebih jelas bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor barang dari Jepang. Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang melalui kerangka JIEPA.

Bagikan: Facebook X WhatsApp