Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyatakan akan segera melakukan investigasi mendalam terkait beredarnya dugaan komentar tidak pantas dan tidak empatik dari sejumlah dokter serta tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien yang terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kejadian ini mencuat ke publik setelah rekaman percakapan dan tangkapan layar beredar luas di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan dan keprihatinan publik.
Peristiwa ini bermula dari munculnya bukti digital yang menunjukkan adanya percakapan atau komentar bernada merendahkan dan mengejek yang diduga dilontarkan oleh tenaga medis. Target dari komentar tersebut adalah pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. KKI menegaskan bahwa tindakan semacam ini sangat tidak dapat ditoleransi dan berpotensi melanggar etika profesi kedokteran serta sumpah jabatan para tenaga kesehatan.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Pattiselano Robert Johan, Sp.B., Sp.BA(K), MARS, dalam keterangannya pada Selasa (23/01/2024), menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ia menekankan bahwa tugas utama tenaga kesehatan adalah memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. “Kami akan menindaklanjuti laporan yang masuk dengan serius. KKI akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan jika terbukti, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dr. Pattiselano.
Investigasi yang akan dilakukan KKI mencakup pengumpulan bukti-bukti yang ada, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk tenaga kesehatan yang diduga terlibat, serta mendengarkan keterangan dari pasien yang menjadi korban. KKI berkomitmen untuk menjaga marwah profesi medis dan memastikan bahwa hak-hak pasien, termasuk pasien BPJS Kesehatan, terlindungi sepenuhnya. Pelayanan kesehatan yang diberikan haruslah didasari oleh sikap profesional, empati, dan tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, dr. Pattiselano juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran etika atau malpraktik yang mereka alami di fasilitas kesehatan. Laporan dapat disampaikan langsung kepada KKI atau melalui kanal pengaduan yang tersedia. Tindakan tegas diharapkan dapat menjadi efek jera dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
