Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
POLITIK

Tindakan Tegas DPR untuk Dokter yang Merendahkan Pasien BPJS

Oleh Danu Ilham August 5, 2026 57 minutes lalu 0 komentar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera bertindak menertibkan sejumlah oknum dokter yang diduga melakukan perundungan terhadap pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Desakan ini mencuat menyusul adanya laporan kasus tragis di mana seorang pasien meninggal dunia setelah diduga mengalami penundaan layanan di sebuah rumah sakit.

Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen, menegaskan perlunya tindakan tegas dari Kemenkes agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menekankan bahwa perundungan atau perundungan verbal terhadap pasien BPJS oleh tenaga medis tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang adil.

Nabil, sapaan akrabnya, menyampaikan kekecewaannya atas adanya praktik oknum dokter yang terkesan merendahkan pasien karena status kepesertaan BPJS mereka. “Saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan adanya oknum dokter yang mencibir pasien BPJS,” ujar Nabil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Ia menambahkan bahwa sikap merendahkan tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis negatif bagi pasien, yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka. Lebih jauh, Nabil menggarisbawahi bahwa dokter memiliki kewajiban profesional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien, tanpa memandang status kepesertaan jaminan kesehatan mereka. Kewajiban ini, menurutnya, telah diatur dalam kode etik kedokteran.

Menanggapi isu ini, Kemenkes melalui Ditjen Pelayanan Kesehatan telah merespons dengan menyatakan akan melakukan investigasi. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi,” kata Azhar Jaya dalam keterangan tertulisnya.

Azhar Jaya menegaskan bahwa Kemenkes tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk malpraktik atau pelanggaran etika yang dilakukan oleh tenaga medis. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi agar Kemenkes dapat segera melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus yang memicu perhatian ini diduga terjadi di sebuah rumah sakit di Tasikmalaya. Meskipun detail kronologis lengkapnya masih dalam penyelidikan, laporan awal mengindikasikan adanya kelalaian dalam penanganan pasien yang berujung pada kematian. Kejadian ini kembali membuka diskusi publik mengenai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap etika profesi tenaga medis di Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp