Tuesday, 4 August 2026
BREAKING
POLITIK

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Gugat Dugaan Pelanggaran Prosedur Kasus TPPU Emas

Oleh Danu Ilham August 4, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan praperadilan. Langkah hukum ini diambil terkait dengan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas seberat 74 kilogram dan uang senilai Rp543 miliar. Tim hukum Febrie menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penanganan kasus tersebut.

Rencana praperadilan ini diungkapkan oleh Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Gugatan tersebut akan diajukan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Fokus utama praperadilan adalah pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh dalam penyelidikan dan penanganan kasus TPPU yang melibatkan aset bernilai fantastis tersebut.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Robert Simangunsong, dalam sebuah keterangan pers, menegaskan bahwa kliennya merasa ada kejanggalan dalam proses yang berjalan. “Kami akan mengajukan praperadilan. Klien kami merasa ada prosedur yang dilanggar dalam penanganan kasus ini,” ujar Robert Simangunsong. Ia menambahkan bahwa tim hukumnya telah mengumpulkan berbagai bukti dan argumen untuk mendukung gugatan praperadilan tersebut.

Kasus TPPU emas 74 kg dan Rp543 miliar ini memang menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran prosedur yang diklaim oleh tim hukum Febrie Adriansyah menjadi alasan utama di balik rencana pengajuan praperadilan. Detail mengenai pelanggaran prosedur spesifik yang dimaksudkan masih akan diuraikan lebih lanjut dalam dokumen gugatan praperadilan yang akan didaftarkan.

Febrie Adriansyah, melalui tim hukumnya, berharap praperadilan ini dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan koridor yang berlaku. Keputusan untuk mengajukan praperadilan ini menunjukkan adanya upaya untuk menguji legalitas tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Kejagung dan Polri dalam penanganan kasus TPPU tersebut.

Bagikan: Facebook X WhatsApp