Johnson & Johnson (J&J) secara mengejutkan mengajukan tawaran penyelesaian senilai 5,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 85,7 triliun (dengan kurs Rp 15.580 per dolar AS) untuk mengakhiri ribuan gugatan hukum yang menuduh produk bedak bayi dan talaknya menyebabkan kanker ovarium. Tawaran masif ini mencakup hampir seluruh klaim terkait talek yang masih tersisa di berbagai pengadilan negara bagian dan federal.
Proposal penyelesaian ini ditujukan untuk 76.000 kasus yang tengah berjalan. Di bawah kesepakatan tersebut, J&J berencana untuk mencairkan pembayaran hingga 3 miliar dolar AS pada tahun 2027. Pembayaran tambahan lainnya tidak akan jatuh tempo sebelum tahun 2028. Namun, kesepakatan ini baru dapat final jika firma hukum yang mewakili 95% dari total klaim yang tertunda menyetujuinya.
Tawaran penyelesaian ini muncul setelah bertahun-tahun J&J berjuang di pengadilan untuk membela produk bedak taleknya. Ribuan penggugat, mayoritas perempuan, mengklaim bahwa penggunaan produk bedak bayi J&J selama bertahun-tahun telah menyebabkan mereka menderita kanker ovarium. Mereka menuduh perusahaan mengetahui potensi risiko tersebut namun tetap melanjutkan penjualan produknya.
Sebelumnya, J&J telah berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa produk bedak taleknya aman digunakan. Perusahaan juga telah memenangkan beberapa kasus di pengadilan, namun kerugian di kasus lain dan potensi kerugian finansial yang lebih besar mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan penyelesaian.
Keputusan untuk menawarkan penyelesaian bernilai miliaran dolar ini menandai langkah signifikan bagi J&J dalam menghadapi dampak hukum dari produk bedak taleknya. Perusahaan berharap langkah ini dapat memberikan kepastian dan mengakhiri litigasi yang telah membebani citra dan keuangan mereka.
