Pesawat yang membawa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terdeteksi terbang melintasi wilayah udara beberapa negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam perjalanannya menuju Amerika Serikat. Peristiwa ini menarik perhatian publik dan para pengamat, mengingat status Israel terkait dengan investigasi ICC.
Penerbangan PM Netanyahu dari Tel Aviv menuju Washington D.C. pada Senin (18/3) lalu menunjukkan rute yang melintasi negara-negara seperti Italia dan Spanyol, yang keduanya merupakan anggota ICC. Data pelacakan penerbangan yang tersedia untuk umum memperlihatkan pesawat Boeing 767 yang ditumpangi Netanyahu melewati kedua negara tersebut sebelum melanjutkan perjalanan ke Amerika Serikat.
Sebelumnya, ICC telah mengumumkan niatnya untuk membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina. Hal ini memicu kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak, termasuk Israel. Meskipun demikian, penerbangan PM Netanyahu tampaknya tidak terpengaruh oleh status investigasi tersebut.
Pihak Israel sendiri belum memberikan komentar resmi mengenai rute spesifik yang diambil oleh pesawat PM Netanyahu. Namun, keputusan untuk melewati wilayah udara negara-negara anggota ICC ini memunculkan spekulasi dan diskusi mengenai implikasi politik dan hukumnya. Para analis berpendapat bahwa pilihan rute ini bisa jadi merupakan pertimbangan strategis atau sekadar rute penerbangan yang paling efisien.
Perlu dicatat bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berpusat di Den Haag, Belanda, memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang dilakukan oleh warga negara dari negara-negara anggota atau di wilayah negara-negara anggota. Israel bukan merupakan negara anggota ICC, namun Palestina telah meratifikasi Statuta Roma, yang memberikan yurisdiksi kepada ICC atas wilayah Palestina.
