Penyanyi pop ternama, Ariana Grande, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap peretas yang diduga mencuri dan menyebarkan materi musik serta video pribadinya yang belum pernah dirilis. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Tengah California pada hari Senin, 13 Mei 2024.
Dalam gugatan tersebut, Grande, melalui perusahaannya Grandari Inc., berupaya untuk mengidentifikasi individu atau kelompok yang bertanggung jawab atas peretasan dan kebocoran materi sensitif tersebut. Materi yang bocor diduga mencakup foto-foto pribadi dan rekaman lagu yang belum pernah diperdengarkan kepada publik.
Peretasan ini diduga terjadi pada awal tahun 2024, meskipun tanggal pasti belum dirinci dalam gugatan. Tim hukum Grande mengklaim bahwa para peretas tersebut telah melanggar hak cipta dan privasi sang bintang. “Para Tergugat secara ilegal mengakses, menyalin, dan mendistribusikan materi hak cipta milik Penggugat, termasuk rekaman audio dan video yang belum dirilis, serta foto-foto pribadi,” demikian bunyi kutipan dari dokumen gugatan yang diajukan.
Grande dan timnya menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat insiden ini. Selain itu, mereka juga meminta perintah pengadilan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari materi yang bocor dan untuk menghapus semua salinan yang sudah beredar di internet. “Tujuannya adalah untuk menemukan identitas pasti dari para peretas dan meminta pertanggungjawaban mereka atas tindakan ilegal tersebut,” jelas seorang perwakilan hukum Grande.
Gugatan ini juga menyoroti kekhawatiran yang semakin meningkat terkait keamanan digital di kalangan figur publik. Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting mengenai perlindungan data pribadi dan kekayaan intelektual di era digital.
