Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Bantahan ini merespons klaim yang sebelumnya dilontarkan oleh Febrie terkait penanganan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak memiliki agenda tersembunyi dalam menangani setiap kasus.
“Kami tegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan terhadap Bapak Febrie Adriansyah sudah berdasarkan pada fakta dan alat bukti yang cukup,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis (23/5/2024). Ia menambahkan bahwa KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
Klaim kriminalisasi ini muncul setelah Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam penanganan sebuah perkara dugaan korupsi dan TPPU. Meskipun tidak dirinci secara spesifik mengenai kasus yang dimaksud, pernyataan KPK ini mengindikasikan adanya upaya klarifikasi atas narasi yang berkembang di publik.
Budi Prasetyo juga menekankan bahwa KPK selalu terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihargai dan tidak boleh diintervensi. “Kami bekerja profesional dan independen. Tidak ada upaya kriminalisasi terhadap siapapun dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” tutupnya.
