Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang lazim digunakan dalam penanganan kasus pidana umum. Febrie Adriansyah saat ini berada dalam status tahanan Kejaksaan Agung.
Penahanan terhadap Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan emas seberat 74 kilogram serta sejumlah uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini sedang didalami secara serius oleh pihak Kejaksaan Agung.
Informasi mengenai penahanan Febrie Adriansyah ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari Kamis, 23 Mei 2024, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, muncul pemberitaan mengenai penangkapan Febrie Adriansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 22 Mei 2024. Namun, KPK kemudian mengklarifikasi bahwa Febrie Adriansyah tidak ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut.
Penegasan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin ini sekaligus meluruskan simpang siur informasi yang beredar di publik mengenai status dan penanganan hukum terhadap Febrie Adriansyah. Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bahkan yang melibatkan pejabat tingginya sendiri.
