Friday, 24 July 2026
BREAKING
BERITA

Kuntadi Jabat Jampidsus Kejaksaan Agung, Prioritaskan Kasus Atensi Publik

Oleh Emanuel July 24, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menggantikan Febrie Adriansyah. Pelantikan yang berlangsung pada Senin, 15 Januari 2024, ini menandai pergeseran fokus Kuntadi dalam memimpin bidang strategis pemberantasan korupsi di institusi Kejaksaan.

Kuntadi menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan penanganan perkara yang menjadi atensi publik. Hal ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang menyita perhatian luas.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menekankan pentingnya peran Jampidsus dalam menuntaskan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang kompleks. “Jampidsus memiliki peran yang sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Saya berharap Kuntadi dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya,” ujar Jaksa Agung.

Febrie Adriansyah, pejabat lama Jampidsus, telah menjabat posisi tersebut sejak 2020. Selama masa jabatannya, Febrie berhasil menangani sejumlah kasus korupsi besar yang mendapat sorotan publik, termasuk kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ia juga dikenal tegas dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kuntadi sendiri bukanlah sosok baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, ia telah menduduki berbagai posisi penting, termasuk sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Pengalamannya di bidang penyidikan diharapkan dapat membawa angin segar dalam penanganan perkara korupsi.

Pergantian pucuk pimpinan Jampidsus ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi secara efektif dan efisien. Dengan fokus pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, Kuntadi diharapkan mampu menjawab ekspektasi masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp