Tumpukan sampah yang menggunung di Bali, pulau yang dikenal sebagai surga dunia, kini menjadi potret nyata dari krisis pengelolaan sampah yang tengah dihadapi Indonesia. Aturan baru pemilahan sampah organik dan anorganik yang mulai berlaku 1 April lalu di Bali, dihadapkan pada tantangan implementasi di lapangan, meninggalkan warga dalam kebingungan dan potensi dampak lingkungan yang lebih luas. Situasi ini mencerminkan tantangan struktural yang jauh lebih besar, mengancam berbagai daerah di Indonesia, termasuk ibu kota Jakarta.
Di Bali, keindahan alam yang memukau kini beriringan dengan pemandangan sudut-sudut pulau yang dipenuhi sampah. Kawasan Bali Selatan, yang menjadi pusat pariwisata dan hunian padat penduduk, merasakan dampak terparah. Aturan baru mengharuskan warga memisahkan sampah organik dan anorganik, dengan sampah organik tidak lagi diizinkan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, TPA terbesar di Bali. Warga diharapkan mengolah sampah organik melalui pengomposan atau membawanya ke pusat daur ulang, sementara sampah anorganik diarahkan ke tempat pembuangan khusus.
Namun, implementasi aturan ini tidak berjalan mulus. Sejumlah warga mengaku masih bingung dan kesulitan menjalankannya. Kuswati, seorang pekerja rumah tangga di Jimbaran, Bali Selatan, mengungkapkan kekesalannya karena sampah yang sudah dipilah pun belum tentu diangkut. Dampak nyata dari masalah sampah ini bahkan telah memakan korban; banjir bandang pada September lalu yang menewaskan 17 orang di Bali disebut salah satunya dipicu oleh penyumbatan saluran air akibat sampah.
Krisis sampah di Bali hanyalah cerminan dari masalah yang lebih besar di tingkat nasional. Indonesia menghasilkan sekitar 56,6 juta ton sampah setiap tahun. Dari 550 TPA yang ada di seluruh Indonesia, sebagian besar diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimum pada tahun 2030 jika tidak ada langkah penanganan yang signifikan. Target pengelolaan sampah 100 persen yang dicanangkan pemerintah, kini diperpanjang hingga 2029. Meskipun tingkat pengelolaan sampah tercatat meningkat menjadi 24,95 persen pada Februari 2026, namun sekitar tiga perempat sampah masih belum tertangani dengan baik, berakhir di tempat terbuka, sungai, atau dibakar.
Pakar lingkungan dari Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menilai persoalan sampah di Indonesia lebih dari sekadar kebersihan, melainkan krisis struktural terkait tata kelola, kapasitas, dan pertumbuhan perkotaan. Pertumbuhan populasi yang terus meningkat, dari 258 juta menjadi sekitar 285 juta jiwa dalam satu dekade, semakin memperparah volume sampah yang dihasilkan.
Menyadari urgensi persoalan ini, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pengelolaan sampah sebagai prioritas nasional. Lima proyek pengolah sampah menjadi energi (waste-to-energy) ditargetkan mulai dibangun pada Juni 2026 di Denpasar, Bekasi, Bogor, Bandung, dan Yogyakarta. Pemerintah juga mendorong daerah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka tahun ini. Saat ini, Indonesia baru memiliki dua fasilitas waste-to-energy yang beroperasi di Surabaya dan Solo.
Di Bali, masalah sampah diperburuk oleh kebingungan warga terkait aturan baru, yang sebagian memilih membakar sampah atau membuangnya ke saluran drainase. Pulau Dewata menghasilkan sekitar 3.400 ton sampah per hari pada 2025, namun hanya sekitar 916 ton yang berhasil dikelola. Masalah ini lebih menonjol di Bali Selatan, pusat pariwisata yang menyumbang volume sampah signifikan dari hotel, restoran, vila, dan proyek konstruksi.
Selama puluhan tahun, pembuangan sampah terbuka dan ketergantungan pada TPA telah menjadi metode utama. Meskipun TPA terbuka telah dilarang sejak 2013, implementasinya masih menjadi tantangan. TPA Suwung di Denpasar, yang awalnya dirancang sebagai tempat pemrosesan akhir, kini berfungsi sebagai tempat pembuangan terbuka yang menerima sampah campuran. Sekitar 65 persen sampah di Bali adalah sampah organik, yang jika menumpuk dapat menghasilkan gas metana, bau menyengat, dan risiko kebakaran. Pemerintah menargetkan TPA Suwung ditutup permanen mulai 1 Agustus, dengan hanya sampah organik yang masih diizinkan masuk sementara.
Proses transisi penutupan TPA Suwung dinilai tidak mulus oleh para analis dan warga. Banyak warga mendukung upaya kebersihan, namun mengeluhkan kurangnya penjelasan teknis mengenai pemilahan, pengangkutan, dan ketersediaan fasilitas pengolahan. Mahasiswa pascasarjana, Tri Sakti Hasibuan, merasa prihatin dengan kondisi "lepas tangan" antarpihak.
Pekerja lepas, Erzsa Maharani, melihat penutupan sebagian TPA Suwung sebagai momentum kesadaran, meskipun ia menekankan kegagalan pemerintah dalam menyiapkan sistem yang memadai. Para pengangkut sampah pun merasakan dampak negatif berupa hilangnya waktu, bahan bakar, dan pendapatan akibat penolakan muatan sampah di TPA. Aksi protes sopir truk pengangkut sampah pada 16 April mendorong pemerintah pusat turun tangan. Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, mengizinkan sampah organik masuk ke TPA Suwung dua kali seminggu hingga fasilitas pengolahan baru beroperasi penuh.
Di tingkat kecamatan, seperti Kediri di Bali Barat Daya, Camat I Made Surya Dharma terus berupaya memberikan edukasi kepada warga, termasuk mengajarkan pembuatan kompos dan mengaktifkan bank sampah untuk ekonomi sirkular. Bank sampah sendiri merupakan sistem berbasis komunitas yang memungkinkan warga menyetorkan sampah anorganik yang telah dipilah untuk dijual kepada pihak yang membutuhkan.
Sementara itu, di Jakarta, insiden longsor mematikan di TPA Bantar Gebang pada 8 Maret yang menewaskan tujuh orang, menyoroti kembali urgensi pengelolaan sampah. TPA Bantar Gebang, TPA terbesar di Indonesia, menerima ribuan ton sampah dari Jakarta setiap hari dan telah beroperasi sejak 1989. Kementerian Lingkungan Hidup berjanji menindak pihak yang bertanggung jawab dan menargetkan TPA Bantar Gebang hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah sejak Mei dan sedang menyiapkan fasilitas refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan.
Sungai Ciliwung di Jakarta juga menjadi sorotan akibat tumpukan sampah rumah tangga dan limbah plastik yang menyumbat aliran dan memicu banjir rutin. Mikroplastik bahkan ditemukan dalam air hujan di Jakarta sejak 2022. Minimnya tempat sampah dan titik pengumpulan sampah yang memadai membuat sebagian warga memilih membuang sampah ke sungai, meskipun mengetahui dampaknya. Akar masalah perilaku ini, menurut sebagian warga, adalah kebiasaan yang dianggap lebih praktis.
Bagi para pemulung, seperti Wiwi di Kampung Melayu, tempat pembuangan sampah terbuka menjadi sumber mata pencaharian sekaligus risiko kesehatan dan keselamatan. Pemerintah pusat menegaskan bahwa penanganan sampah bukan lagi sekadar urusan kebersihan daerah, melainkan prioritas nasional. Kunjungan Presiden ke fasilitas pengolahan sampah terpadu di Banyumas menjadi contoh bahwa sampah dapat memiliki nilai ekonomi.
Program waste-to-energy menjadi salah satu andalan pemerintah, dengan target lima proyek mulai dibangun dan beroperasi pada 2028. Jangka panjangnya, program ini diharapkan mampu mengurangi 33.000 ton sampah per hari pada 2029. Namun, para ahli mengingatkan bahwa teknologi ini tidak bisa menjadi solusi tunggal. Sampah rumah tangga di Indonesia yang umumnya basah dan organik memerlukan pemilahan sebelum dibakar agar proses pembakaran efisien.
Fasilitas waste-to-energy di Solo, misalnya, hanya beroperasi pada 15-20 persen kapasitasnya karena minimnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Pakar lingkungan menekankan bahwa teknologi ini bermanfaat untuk mengurangi volume dan menghasilkan energi, namun tidak boleh menggantikan upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
Shinta Enggar Maharani dari Universitas Mahasaraswati menambahkan bahwa teknologi harus disesuaikan dengan karakteristik sampah, kemampuan pendanaan, dan standar lingkungan. Insinerator, misalnya, harus memenuhi standar emisi karbon yang ketat. Greenpeace Indonesia justru berpendapat bahwa program waste-to-energy berisiko menjadi jalan pintas yang mahal dan mengalihkan fokus dari pengurangan sampah di sumbernya.
Greenpeace menyarankan agar dana besar yang dialokasikan untuk waste-to-energy dapat dialihkan ke program pemilahan sampah, penyediaan tempat sampah, jadwal pengangkutan yang jelas, fasilitas pengolahan lingkungan, penegakan aturan, edukasi publik, serta pengembangan pasar kompos dan produk daur ulang. Selain itu, penanganan kemasan sekali pakai, pengolahan sampah makanan dan kebun secara lokal, serta skema extended producer responsibility (EPR) juga perlu diperkuat.
Masalah sampah juga harus dilihat sebagai isu ekonomi dan industri, melibatkan Kementerian Perindustrian dalam penyusunan kebijakan, mengingat peran produsen terhadap peredaran plastik. Tanpa penanganan yang komprehensif, masalah sampah di Indonesia berpotensi menjadi bom waktu yang mengancam masa depan bangsa.











