Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan total manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 49,3 miliar. Penyaluran yang digelar di Bale Gede, Gedung Pakuan, Bandung, pada Kamis, 18 Juni 2026, ini menyasar 1.515 peserta dan ahli waris. Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menegaskan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja yang paling rentan.
Manfaat yang diserahkan mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini diperuntukkan bagi para pekerja yang berada di bawah naungan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta tenaga kerja keagamaan. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun hilangnya sumber penghidupan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan betapa krusialnya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan dampak langsung dan positif bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok pekerja rentan yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Ia memberikan contoh konkret seorang pekerja asal Bekasi yang mengalami kecelakaan kerja. Melalui program JKK, pekerja tersebut berhasil memperoleh manfaat biaya pengobatan yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 422 juta.
"Jika orang miskin kehilangan pekerjaan, itu memang berat. Namun, jika orang miskin kehilangan pencari nafkah utama karena kecelakaan atau meninggal dunia, hal itu bisa menjadi pemicu kemiskinan yang turun-temurun. Saya sangat tidak menginginkan ada warga Jawa Barat yang masa depannya terenggut hanya karena tidak memiliki perlindungan memadai saat risiko datang menerpa," ujar Dedi dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 ini telah berhasil memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 1 juta pekerja rentan. Komitmen pemerintah provinsi tidak berhenti di situ, melainkan akan terus diupayakan perluasan program hingga menjangkau target 2 juta pekerja. Upaya perluasan ini tentu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang tersedia.
Sementara itu, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, menggarisbawahi bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar sebuah kebijakan di atas kertas, melainkan sebuah bentuk perlindungan nyata yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Apa yang kami salurkan hari ini bukanlah sekadar angka Rp 49,3 miliar. Ini adalah simbol rasa aman dan kepastian yang kami berikan kepada ribuan keluarga pekerja. Ini adalah bukti konkret dari kolaborasi erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya melindungi masyarakat yang membutuhkan uluran tangan," tegas Harjono.
Menurut pandangan Harjono, keberhasilan program di Jawa Barat ini menjadi indikator kuat bahwa perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diwujudkan secara efektif melalui komitmen yang kuat dari pemerintah daerah serta sinergi kolaborasi lintas sektor.
"Ketika pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan bergerak secara sinergis dan bersatu padu, perlindungan bagi pekerja rentan tidak lagi hanya menjadi sebuah konsep teoritis. Perlindungan tersebut berubah menjadi manfaat nyata yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat di lapangan," tambahnya.
Dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah memainkan peran sentral dalam memastikan manfaat yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat secara efektif menjaga ketahanan ekonomi keluarga, mencegah terbentuknya garis kemiskinan baru, serta secara keseluruhan memperkuat pondasi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Harjono menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah akan terus diperkuat. Tujuannya adalah agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan yang layak dan semakin banyak keluarga yang dapat menatap masa depan dengan lebih terjamin.
Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas jaminan sosial. Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam mengimplementasikan amanat ini, terutama bagi pekerja informal, pekerja rentan, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang seringkali luput dari perhatian. Kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci utama dalam menjangkau segmen masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan.
Selain manfaat langsung berupa santunan kecelakaan kerja dan kematian, program ini juga diharapkan dapat memberikan efek berganda, seperti peningkatan produktivitas kerja, pengurangan angka putus sekolah akibat kemiskinan, serta terciptanya lingkungan sosial yang lebih stabil dan sejahtera. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa angka kecelakaan kerja di sektor informal maupun pekerja rentan masih cukup tinggi. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, beban finansial yang ditanggung oleh keluarga ketika musibah terjadi dapat diminimalisir secara signifikan.
Gubernur Dedi Mulyadi juga mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial. Ia berharap semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, yang memahami manfaat dan mendaftar menjadi peserta. Keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat pekerja dan organisasi kemasyarakatan, juga dinilai penting untuk mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
Ke depan, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus berlanjut dan diperluas. Inovasi dalam skema kepesertaan, kemudahan akses pendaftaran, serta kecepatan dan ketepatan pelayanan klaim menjadi fokus penting untuk terus ditingkatkan. Dengan demikian, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat benar-benar menjadi jaring pengaman sosial yang kokoh bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat, sehingga tercipta masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan terlindungi dari berbagai risiko kehidupan.











