Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) berhasil menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3 triliun setelah menghentikan pemberian insentif harian sebesar Rp 6 juta untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode libur sekolah. Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya yang diterapkan oleh BGN.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa penghematan fantastis ini dihitung berdasarkan durasi libur sekolah yang mencapai 18 hari. Dengan jumlah SPPG yang mencapai lebih dari 27 ribu satuan, serta masing-masing menerima insentif Rp 6 juta per hari, total anggaran yang berhasil dihemat sangat signifikan. "Dari insentif itu sebesar Rp 3 triliun sekian tadi yang saya sebutkan itu penghematannya. Dengan tidak diberikannya MBG tadi itu untuk selama masa libur sekolah ya," ungkap Arumsari dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Keputusan penghentian insentif ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG Pada Saat Hari Libur dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). SE tersebut secara tegas menyatakan bahwa SPPG tidak lagi menerima insentif harian senilai Rp 6 juta. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis hari libur, meliputi hari libur sekolah di akhir semester ganjil maupun genap, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus fakultatif yang ditetapkan pemerintah daerah, serta libur akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu.
Arumsari menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan program. "Kebetulan kan memang libur sekolah, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni – 13 Juli 2026," ujarnya, merujuk pada periode libur yang menjadi dasar perhitungan penghematan tersebut. Dengan adanya penyesuaian operasional ini, BGN berharap dapat mengalokasikan sumber daya yang ada secara lebih optimal.
Lebih lanjut, Arumsari mengklarifikasi bahwa aturan lama terkait distribusi MBG saat hari libur, yang sebelumnya menggunakan sistem bundling atau paket untuk periode libur, tidak akan lagi diterapkan. Hal serupa juga berlaku untuk distribusi MBG pada hari libur keagamaan seperti bulan Ramadan. "Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," tegasnya.
Langkah ini diambil BGN sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola yang lebih efisien di sektor gizi nasional. Penghentian insentif harian saat libur sekolah bukan berarti program pemenuhan gizi dihentikan sepenuhnya, melainkan diatur ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan operasional dan kondisi riil di lapangan. Fokus kini bergeser pada bagaimana memastikan program berjalan efektif dan efisien sepanjang tahun, bukan hanya saat hari aktif sekolah.
Dampak penghentian insentif ini tidak hanya terasa pada penghematan anggaran, tetapi juga diharapkan dapat mendorong inovasi dalam model pelayanan gizi. Dengan sumber daya yang lebih efisien, BGN dapat mengeksplorasi program-program alternatif atau penyesuaian skala prioritas untuk memastikan manfaat gizi yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang menjadi sasaran utama program.
Perlu dicatat bahwa penghentian insentif ini hanya berlaku selama periode libur sekolah dan jenis libur lainnya yang telah ditetapkan dalam SE BGN. Di luar periode tersebut, operasional SPPG dan pemberian insentif akan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku. Keputusan ini juga mencerminkan adanya peninjauan berkala terhadap efektivitas program-program pemerintah, memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara bijak dan memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat.
Kementerian Pendidikan sendiri telah menetapkan jadwal libur sekolah semester genap tahun ajaran 2025/2026 mulai dari 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Periode ini menjadi momen krusial bagi BGN untuk mengimplementasikan kebijakan penyesuaian operasional SPPG guna mencapai efisiensi anggaran yang signifikan. Penghematan lebih dari Rp 3 triliun ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan akuntabel.
Seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak SPPG, diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan baru ini. Optimalisasi tata kelola dan efisiensi sumber daya menjadi kunci utama dalam keberlanjutan program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BGN terus berupaya melakukan inovasi dan penyesuaian agar program pemenuhan gizi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan generasi penerus bangsa.











