Jakarta – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) memberikan klarifikasi terkait kewajiban perlindungan sisa kuota internet bagi pelanggan pascabayar, sebagai respons atas Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 1 Tahun 2024. Melalui produk XLPrioritas, perusahaan menegaskan komitmennya untuk memberikan hak perlindungan sisa kuota internet yang berlaku.
Menanggapi arahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, XL Axiata melalui XLPrioritas menjelaskan dua skema utama yang diterapkan dalam pengelolaan sisa kuota internet pelanggan. Skema ini bertujuan untuk memastikan konsumen tidak kehilangan hak mereka atas kuota yang belum terpakai.
Dalam penjelasannya, XL Axiata membedakan antara mekanisme rollover dan non-rollover terkait sisa kuota internet. Mekanisme rollover memungkinkan sisa kuota internet dari periode tagihan sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode tagihan berikutnya. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan yang memiliki penggunaan internet bervariasi.
Sementara itu, untuk mekanisme non-rollover, XL Axiata menekankan bahwa sisa kuota internet yang tidak terpakai pada akhir periode tagihan memang tidak dapat diakumulasikan. Namun, perusahaan memastikan bahwa kebijakan ini telah dikomunikasikan dengan jelas kepada pelanggan sejak awal.
XL Axiata menyatakan bahwa mereka senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk SE Menkominfo yang baru saja diterbitkan. Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi kepada seluruh pelanggan.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan SE Nomor 1 Tahun 2024 yang menginstruksikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan pascabayar. Instruksi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen telekomunikasi di Indonesia.
