Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melarang tegas operator telekomunikasi untuk membuat kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan menjadi hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Keputusan ini menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar adalah hak penuh konsumen dan tidak dapat disita oleh perusahaan penyedia layanan.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, “Kuota internet yang sudah dibeli pelanggan itu adalah hak pelanggan, tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktifnya habis.” Pernyataan ini disampaikan untuk melindungi hak-hak konsumen di era digitalisasi yang semakin masif.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Selama ini, banyak pelanggan mengeluhkan hilangnya sisa kuota yang tidak terpakai akibat berakhirnya masa berlaku paket, yang dianggap merugikan.
Menanggapi arahan dari Menkominfo, PT Telkomsel Tbk (Telkomsel) sebagai salah satu operator telekomunikasi terbesar di Indonesia telah memberikan respons. Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. “Kami selalu patuh terhadap peraturan yang ada di Indonesia,” ujar Nugroho.
Lebih lanjut, Nugroho menambahkan bahwa Telkomsel akan terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. “Kami akan terus berupaya agar layanan kami semakin baik dan memenuhi kebutuhan pelanggan,” tambahnya.
Pihak Telkomsel juga mengklarifikasi bahwa kebijakan terkait masa aktif kuota internet telah disosialisasikan kepada pelanggan melalui berbagai kanal komunikasi. Namun, dengan adanya penegasan dari Menkominfo, Telkomsel berjanji akan meninjau kembali dan memastikan implementasi kebijakan tersebut sesuai dengan arahan terbaru, demi kenyamanan dan kepuasan pelanggan.
