Vonis Kasus Revenge Porn Pandeglang: Pelaku Dihukum 6 Tahun Penjara dan Dilarang Pakai Internet 8 Tahun

Danu Ilham

Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Alwi Husen Maolana. Pria berusia 22 tahun ini dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran konten asusila atau revenge porn.

Majelis hakim menilai Alwi terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Selain hukuman kurungan, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, masa kurungan pelaku akan ditambah selama tiga bulan.

Hukuman tambahan yang cukup berat juga diberikan oleh majelis hakim. Alwi dilarang mengakses internet serta menggunakan seluruh media sosial selama delapan tahun setelah bebas.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengunggah utas di Twitter pada akhir Juni lalu. Ia menceritakan penderitaan adiknya akibat ulah mantan kekasihnya tersebut.

Menurut Iman, Alwi mengirimkan video asusila milik korban kepada keluarga dan teman dekat korban pada Desember 2022. Pelaku juga sempat mengancam akan menyebarkan video itu kepada dosen korban.

Dalam video yang beredar, terlihat jelas bahwa korban tidak memberikan persetujuan saat adegan tersebut direkam. Iman menyebut adiknya telah terjebak dalam hubungan toksik selama tiga tahun bersama pelaku.

Meski korban telah melapor ke polisi, pihak keluarga sempat menghadapi berbagai kendala selama proses hukum berlangsung. Salah satunya, pihak keluarga mengaku sempat ditekan jaksa untuk menempuh jalur damai.

Keluarga menolak tawaran penyelesaian di luar pengadilan tersebut. Iman kemudian memilih memviralkan kasus ini untuk mendapatkan dukungan publik yang lebih luas.

Langkah tersebut terbukti efektif hingga memicu kemarahan publik secara nasional. Tekanan dari masyarakat membuat kasus ini terus dikawal hingga sampai ke meja hijau.

Kini, setelah vonis dijatuhkan, tim kuasa hukum korban tidak berhenti sampai di sini. Mereka berencana menempuh langkah hukum lanjutan terhadap Alwi.

Pihak korban akan mengajukan tuntutan baru terkait kasus pelecehan seksual, pemerasan, serta kekerasan fisik. Tuntutan ini nantinya akan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam penanganan kasus revenge porn di Indonesia. Keputusan hakim memberikan pesan tegas bagi pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan privasi di dunia maya. Dukungan publik terbukti menjadi instrumen krusial dalam memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All