Struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI) selama puluhan tahun dinilai menjadi penghambat daya saing pasar modal nasional. Model kepemilikan bersama atau mutual ownership yang diterapkan saat ini dianggap sudah ketinggalan zaman.
Dalam model tersebut, perusahaan sekuritas yang bertransaksi di bursa sekaligus bertindak sebagai pemilik. Hal ini memicu konflik kepentingan yang tak terhindarkan.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi pengaturan sendiri atau Self-Regulatory Organization (SRO), bursa seharusnya menegakkan disiplin pasar secara imparsial. Namun, struktur keanggotaan saat ini membuat pihak yang diawasi justru memiliki kendali atas regulatornya sendiri.
Kritik terhadap model nirlaba ini sebenarnya sudah mencuat sejak 2002. Lembaga internasional menilai model lama tidak lagi memadai menghadapi guncangan finansial global. Ketergantungan pada iuran anggota membatasi investasi infrastruktur teknologi, sehingga mengurangi likuiditas dan efisiensi pasar.
Momentum perubahan akhirnya hadir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengamandemen UU P2SK. Aturan ini mengizinkan individu maupun entitas hukum, baik anggota bursa maupun bukan, untuk memiliki saham di BEI.
Transformasi dari institusi nirlaba menjadi korporasi berorientasi profit diharapkan meningkatkan efisiensi manajerial. Meski begitu, pasal yang mengizinkan pemerintah, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan entitas investasi Danantara menjadi pemegang saham memicu perdebatan.
Kondisi ini berisiko menciptakan konflik kepentingan ganda. Investor global menyoroti potensi perlakuan istimewa bagi perusahaan pelat merah atau kurangnya independensi dalam pengawasan.
Tantangan ini muncul di tengah pertumbuhan investor yang pesat. Jumlah investor pasar modal melonjak dari 14,87 juta pada akhir 2024 menjadi lebih dari 21 juta di awal 2026. Dominasi generasi milenial dan Gen Z menjadi pendorong utama, meski literasi keuangan seringkali belum mengimbangi antusiasme investasi.
Di sisi lain, pasar modal domestik masih rentan terhadap konsentrasi kepemilikan. Antara akhir 2025 hingga April 2026, sepuluh perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar di Indonesia mengalami penurunan nilai hingga 1,6 kuadriliun rupiah atau sekitar 89 miliar dolar AS.
Kondisi ini menjadi perhatian serius MSCI. Dalam tinjauan klasifikasi pasar 2026, MSCI menahan status Indonesia sebagai Emerging Market, namun memberikan catatan buruk terkait akses pasar valas dan alur informasi.
MSCI memberikan sinyal tegas mengenai kekhawatiran terhadap transparansi kepemilikan, standar pelaporan bahasa Inggris, hingga praktik perdagangan yang terkoordinasi. Kasus skandal keuangan masa lalu seperti Jiwasraya, Asabri, Kresna Life, dan WanaArtha Life semakin mempertebal keraguan investor global.
Untuk memulihkan kepercayaan, Indonesia perlu mempertimbangkan struktur perusahaan induk non-SRO. Model ini memisahkan fungsi komersial dari fungsi pengawasan pasar yang dilakukan oleh anak perusahaan SRO.
Keberhasilan demutualisasi kini bergantung pada kesiapan regulator dalam mengimplementasikan aturan turunan. OJK harus menetapkan batasan kepemilikan dan syarat ketat bagi pemimpin bursa sebelum tinjauan besar MSCI berikutnya pada November 2026.
Hanya dengan pemisahan tegas antara hak kepemilikan dan fungsi pengawasan, Indonesia dapat membuktikan bahwa pasar modalnya layak bagi investor global. Jika gagal, ancaman penurunan status dari Emerging Market menjadi Frontier Market akan menjadi kenyataan yang sulit dihindari.











