Jakarta – Perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 4 Juni 2026 membuka cakrawala baru bagi struktur kepemilikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi baru ini secara eksplisit memberikan kewenangan bagi lembaga negara strategis, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), untuk dapat menduduki posisi sebagai pemegang saham di bursa efek. Langkah ini tercatat dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, yang secara gamblang menyebutkan potensi kepemilikan saham tersebut.
Ketentuan tersebut berbunyi, "Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek." Keputusan ini mengindikasikan adanya pergeseran strategis dalam pengelolaan salah satu pilar utama pasar modal Indonesia. Kehadiran lembaga-lembaga negara ini sebagai pemegang saham diharapkan dapat memperkuat fondasi dan tata kelola Bursa Efek Indonesia, sejalan dengan tujuan penguatan sektor keuangan secara keseluruhan.
Meskipun demikian, perlu digarisbawahi bahwa potensi kepemilikan saham oleh entitas negara ini tidak serta-merta mengorbankan prinsip utama yang selama ini dijunjung tinggi oleh BEI, yakni independensi sebagai penyelenggara pasar modal. Pasal 8B ayat (2) UU P2SK secara tegas menegaskan komitmen ini dengan menyatakan, "Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek." Penegasan ini krusial untuk memastikan bahwa keputusan operasional dan strategis BEI tetap berlandaskan pada kepentingan pasar modal secara luas, bukan agenda sektoral tertentu.
Struktur kepemilikan BEI sendiri tetap dipertahankan dalam bentuk perseroan terbatas. Pendiriannya tetap dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan afiliasi. Para pendiri BEI memiliki hak untuk menjadi anggota bursa, sementara jajaran pemegang sahamnya akan terdiri dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai anggota bursa maupun bukan. Diversifikasi kepemilikan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih dinamis dan representatif.
Lebih lanjut, pengelolaan BEI akan terus mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Prinsip-prinsip ini mencakup akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta keadilan dalam setiap pengambilan keputusan. Komitmen terhadap prinsip-prinsip ini menjadi jaminan bahwa BEI akan beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab. Sementara itu, detail lebih lanjut mengenai komposisi kepemilikan saham yang lebih spesifik akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Isu penguatan landasan hukum terkait struktur kepemilikan bursa, termasuk opsi demutualisasi, memang telah menjadi agenda pembahasan dalam revisi UU P2SK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengkonfirmasi keterlibatannya dalam diskusi tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK telah dimintai pandangan dalam forum rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"OJK sempat dimintai pandangan dalam konteks dengar pendapat di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan pengaturan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya, demutualisasi Bursa Efek," ujar Hasan Fawzi kala itu. Pernyataan ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara regulator, pemerintah, dan parlemen dalam upaya memodernisasi dan memperkuat infrastruktur pasar modal Indonesia.
Demutualisasi sendiri merupakan proses pemisahan antara fungsi operasional bursa sebagai pasar dan fungsi kepemilikan bursa, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan bursa. Dengan potensi masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham, dimensi baru dalam tata kelola BEI mulai terbuka. Ini bisa menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kepentingan pengembangan pasar modal dengan kebijakan makroekonomi yang digagas oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, serta potensi pemanfaatan dana investasi strategis dari Danantara.
Perubahan ini juga dapat dilihat sebagai respons terhadap dinamika pasar keuangan global yang semakin kompleks. Memiliki pemegang saham yang kuat dan kredibel dari kalangan lembaga negara diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional terhadap BEI. Hal ini penting untuk menarik lebih banyak modal ke pasar modal Indonesia, yang pada gilirannya akan mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Penguatan struktur kepemilikan BEI ini menjadi salah satu dari sekian banyak poin penting dalam revisi UU P2SK. Secara keseluruhan, UU P2SK dirancang untuk menciptakan ekosistem sektor keuangan yang lebih tangguh, inklusif, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Fokus pada penguatan institusi seperti BEI merupakan bagian integral dari upaya tersebut, demi menciptakan pasar modal yang lebih sehat, efisien, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Ke depan, implementasi aturan ini akan sangat dinantikan, terutama terkait bagaimana keseimbangan antara kepemilikan strategis dan independensi operasional BEI dapat dijaga secara optimal.











