Tuesday, 14 July 2026
BREAKING
DUNIA

Trump Ancam ICC: AS Merasa Kedaulatannya Terancam, Siap Ambil Tindakan Tegas

Oleh Heni Maulidya July 14, 2026 53 minutes lalu 0 komentar

Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump mengancam akan membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini diambil lantaran AS menganggap ICC berpotensi mengancam kedaulatan negaranya.

Ancaman tersebut dilontarkan oleh Jaksa Agung AS, John Bolton, dalam sebuah pidato di Washington D.C. Bolton menegaskan bahwa AS tidak akan mentolerir campur tangan ICC dalam urusan internalnya atau upaya mengadili warga negara AS tanpa persetujuan.

Bolton bahkan secara spesifik menyatakan bahwa jika ICC mencoba mengadili personel AS di Afghanistan, AS akan mengambil tindakan tegas. Tindakan tersebut bisa mencakup sanksi terhadap hakim dan jaksa ICC, serta pembekuan aset badan peradilan internasional tersebut.

ICC sendiri merupakan pengadilan pidana internasional permanen yang didirikan untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Organisasi ini beroperasi berdasarkan Statuta Roma yang diratifikasi oleh lebih dari 120 negara.

Namun, Amerika Serikat, bersama beberapa negara besar lainnya, tidak pernah meratifikasi Statuta Roma. Alasan utama ketidakikutsertaan AS adalah kekhawatiran terhadap yurisdiksi ICC atas warga negaranya, terutama personel militer dan intelijen.

Pemerintahan Trump telah lama menunjukkan sikap skeptis terhadap lembaga-lembaga multilateral, termasuk ICC. Trump sendiri kerap mengkritik organisasi internasional yang dianggapnya tidak menguntungkan kepentingan Amerika Serikat.

Langkah AS ini memicu kekhawatiran di kalangan pendukung hukum internasional. Banyak pihak menilai bahwa ancaman terhadap ICC dapat melemahkan upaya penegakan keadilan global dan akuntabilitas bagi pelaku kejahatan berat.

Para kritikus AS berpendapat bahwa posisi negara adi kuasa seperti AS seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan impunitas. Keberadaan ICC dianggap krusial untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun, terlepas dari posisi atau kebangsaannya, yang kebal dari hukum internasional.

Meskipun demikian, AS tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa kedaulatan nasional harus dihormati dan dilindungi dari campur tangan asing. Pertanyaan mengenai yurisdiksi dan independensi ICC menjadi titik krusial dalam perdebatan ini.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak ICC terkait ancaman yang dilontarkan oleh pemerintahan Trump. Namun, ketegangan antara AS dan ICC tampaknya akan terus berlanjut, dengan potensi dampak signifikan pada masa depan pengadilan pidana internasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait