Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman memberikan klarifikasi tegas bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dilibatkan dalam proses penagihan pajak. Peran TNI, menurutnya, terbatas pada aspek pendampingan demi kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.
Penegasan ini disampaikan oleh Jenderal Dudung untuk menepis potensi kesalahpahaman mengenai keterlibatan TNI dalam kegiatan perpajakan. Ia menekankan bahwa pendekatan yang akan diambil adalah non-represif, memastikan bahwa proses penagihan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Lebih lanjut, Dudung Abdurachman menyatakan, “TNI tidak ikut menagih pajak.” Pernyataan ini menggarisbawahi fokus utama keterlibatan TNI yang bersifat suportif, bukan eksekutorial. Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan membantu petugas pajak dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam situasi yang mungkin memerlukan kehadiran aparat keamanan.
Menurut Dudung, tujuan utama dari pendampingan ini adalah untuk memastikan bahwa proses penagihan pajak berjalan tertib dan lancar. Ia juga menjamin bahwa pendampingan tersebut tidak akan bersifat represif. “Hanya pendampingan, tidak represif,” tegasnya, mengulang kembali inti dari peran TNI dalam konteks ini.
Klarifikasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada publik mengenai peran TNI yang terbatas pada fungsi pendukung, bukan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan penagihan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada interpretasi yang keliru mengenai tugas dan fungsi TNI dalam konteks kebijakan perpajakan negara.
