Fenomena pengunduran diri atau resign merupakan hal yang lumrah dalam dunia ketenagakerjaan. Banyak alasan yang mendasari keputusan ini, mulai dari mencari peluang karir yang lebih baik, ketidakcocokan dengan lingkungan kerja, hingga alasan pribadi. Namun, bagi sebagian pekerja, keputusan resign seringkali dibarengi dengan harapan untuk mendapatkan kompensasi, terutama jika mereka telah bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama. Salah satu bentuk kompensasi yang sering dibicarakan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai tinjauan hukum terkait pekerja yang resign dan posisinya terkait hak atas JKP.
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami apa itu JKP. JKP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup bagi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan karena suatu sebab, bukan atas kemauan sendiri. JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu pekerja kembali bekerja.
Hubungan antara Resign dan JKP
Perlu ditekankan bahwa JKP dirancang untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan bukan atas kehendaknya sendiri. Dalam konteks ini, resign atau pengunduran diri adalah tindakan yang diambil atas inisiatif pekerja itu sendiri. Oleh karena itu, secara umum, pekerja yang melakukan resign tidak berhak untuk mendapatkan manfaat dari JKP.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, telah mengatur secara spesifik mengenai skenario yang dapat mengklaim JKP. Kriteria utama untuk menerima manfaat JKP adalah apabila pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan-alasan yang tidak disebabkan oleh kesalahan pekerja sendiri, seperti:
- Perusahaan melakukan efisiensi yang mengakibatkan PHK.
- Perusahaan pailit.
- Perusahaan melakukan penutupan karena kerugian terus-menerus selama dua tahun atau lebih.
- Perusahaan melakukan penutupan karena keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan kerugian.
- Perusahaan melakukan perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perseroan terbatas yang tidak dilanjutkan atau perseroan tidak melanjutkan kegiatannya.
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, namun dengan syarat tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Pada poin terakhir mengenai pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, peraturan yang lebih detail biasanya akan menjelaskan kondisi-kondisi spesifik yang memungkinkan seseorang yang resign tetap berhak mendapatkan manfaat JKP. Namun, kondisi ini biasanya sangat terbatas dan memerlukan pembuktian yang kuat. Contohnya adalah pengunduran diri karena adanya perundungan (bullying) di tempat kerja, pelecehan seksual, atau kondisi lain yang membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja yang tidak dapat ditoleransi.
Implikasi Hukum bagi Pekerja yang Resign
Bagi pekerja yang memutuskan untuk resign tanpa memenuhi syarat-syarat khusus yang diatur dalam peraturan JKP, konsekuensi hukumnya adalah mereka tidak akan menerima manfaat JKP. Hal ini berarti pekerja tersebut tidak akan mendapatkan santunan uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja yang difasilitasi oleh program JKP.
Namun, perlu dicatat bahwa pengunduran diri tidak serta-merta menghilangkan hak-hak lain yang melekat pada pekerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang sebagian ketentuan diubah oleh UU Cipta Kerja), pekerja yang resign tetap berhak mendapatkan hak-haknya yang belum diterima, seperti:
- Uang pesangon (jika ada perjanjian kerja yang mengatur).
- Uang penghargaan masa kerja (jika ada perjanjian kerja yang mengatur).
- Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (misalnya sisa cuti yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal jika dipekerjakan di luar kota, dan lain-lain).
Besaran dan hak-hak ini sangat bergantung pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tersebut. Jika tidak ada ketentuan yang spesifik mengenai uang pesangon atau penghargaan masa kerja bagi pekerja yang resign, maka hak tersebut tidak serta-merta timbul.
Pentingnya Memahami Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan
Oleh karena itu, sangat krusial bagi setiap pekerja untuk memahami isi perjanjian kerja yang ditandatangani, serta peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku. Dokumen-dokumen inilah yang akan menjadi acuan utama dalam menentukan hak-hak yang diperoleh saat mengakhiri hubungan kerja, termasuk saat melakukan resign. Jika ada keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan bagian Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan atau profesional hukum ketenagakerjaan.
Kesimpulannya, pengunduran diri (resign) pada dasarnya tidak memberikan hak kepada pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP diperuntukkan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan bukan atas kemauan sendiri. Namun, pekerja yang resign tetap memiliki hak atas kompensasi lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban adalah kunci untuk menghadapi situasi pengakhiran hubungan kerja dengan bijak.











