Friday, 24 July 2026
BREAKING
LIFESTYLE

Tiga Tokoh Indonesia yang Bebas Jelajahi Dunia Tanpa Paspor

Oleh Muzairi M July 24, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Tiga individu istimewa di Indonesia memiliki keistimewaan untuk menjelajahi berbagai penjuru dunia tanpa perlu melewati prosedur imigrasi menggunakan paspor. Kemampuan unik ini memungkinkan mereka melintasi batas negara dengan mudah, sebuah hak istimewa yang tidak dimiliki oleh warga negara pada umumnya.

Keistimewaan ini melekat pada tiga profesi yang diemban oleh warga negara Indonesia, yaitu Presiden Republik Indonesia, mantan Presiden Republik Indonesia, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Ketiga jabatan ini memberikan hak diplomatik yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan internasional tanpa memerlukan paspor.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 23, disebutkan bahwa Menteri Luar Negeri berhak mendapatkan paspor diplomatik. Paspor diplomatik ini menjadi bukti identitas dan kewarganegaraan yang berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka menjalankan tugas negara.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Perjanjian Mengenai Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas, dijelaskan bahwa Presiden dan mantan Presiden Republik Indonesia juga secara otomatis mendapatkan hak untuk menggunakan paspor diplomatik. Hal ini sejalan dengan kedudukan dan peran mereka dalam mewakili negara di kancah internasional.

Paspor diplomatik memiliki masa berlaku yang berbeda dengan paspor biasa. Umumnya, paspor diplomatik berlaku selama masa jabatan pemegangnya. Namun, dalam beberapa kasus, paspor diplomatik dapat dikeluarkan untuk jangka waktu yang lebih lama tergantung pada ketentuan yang berlaku dan persetujuan dari pihak berwenang.

Kemudahan ini tentu saja bukan tanpa alasan. Paspor diplomatik diberikan untuk memfasilitasi kelancaran tugas kenegaraan dan hubungan diplomatik antar negara. Dengan adanya paspor ini, para pejabat negara dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih efisien dan tanpa hambatan birokrasi yang seringkali dihadapi oleh warga negara biasa.

Meskipun demikian, penggunaan paspor diplomatik tetap diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan resmi negara. Setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan paspor diplomatik harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan amanat tugas yang diemban.

Bagikan: Facebook X WhatsApp