Tiga ruas jalan tol di Pulau Jawa berpotensi mengalami penyesuaian tarif pada tahun 2024. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah memasukkan ketiga ruas tol tersebut ke dalam daftar yang akan ditinjau untuk kenaikan tarif.
Kepala BPJT, Miftahul Munir, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, “Evaluasi tarif setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).”
Adapun ketiga ruas tol yang diajukan untuk kenaikan tarif tersebut adalah Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Jalan Tol Palimanan-Kanci, dan Jalan Tol Kanci-Pejagan. Ketiga ruas tol ini berada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta merupakan bagian dari jaringan tol Trans Jawa.
Menurut Miftahul Munir, penyesuaian tarif tol ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan operasional dan pemeliharaan jalan tol, serta untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna. “Kenaikan tarif tol ini juga untuk pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM),” jelasnya.
Proses penetapan tarif tol baru akan melalui kajian mendalam oleh BPJT, termasuk analisis terhadap kinerja keuangan operator jalan tol dan tingkat kepuasan pengguna. Keputusan akhir mengenai kenaikan tarif akan diumumkan setelah seluruh tahapan evaluasi selesai.
Data dari BPJT menunjukkan bahwa tarif tol terakhir kali disesuaikan untuk ketiga ruas tol tersebut pada tahun 2022. Dengan adanya rencana penyesuaian ini, pengguna jalan tol diimbau untuk memantau informasi resmi dari BPJT mengenai jadwal dan besaran kenaikan tarif yang akan berlaku.
