Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026, telah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk akses data geospasial di kawasan tertentu sebesar Rp20 juta. Peraturan baru ini merupakan amandemen dari PMK Nomor 98 Tahun 2024.
Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan data geospasial yang semakin krusial dalam berbagai sektor pembangunan. Penetapan tarif PNBP ini bertujuan untuk memastikan pendanaan yang memadai bagi pemeliharaan, pengembangan, dan penyediaan akses terhadap data geospasial yang akurat dan mutakhir.
PMK Nomor 63 Tahun 2026 secara spesifik mengatur mengenai besaran tarif PNBP yang harus dibayarkan oleh pihak yang memerlukan akses data geospasial di kawasan yang telah ditentukan. Angka Rp20 juta menjadi patokan tarif untuk setiap akses, yang diharapkan dapat mencerminkan nilai strategis dan kompleksitas dalam pengumpulan serta pengelolaan data tersebut.
Sebelumnya, PMK Nomor 98 Tahun 2024 telah mengatur kerangka dasar terkait PNBP data geospasial. Namun, seiring dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika pemanfaatan data geospasial di lapangan, pemerintah merasa perlu untuk melakukan penyesuaian melalui peraturan yang lebih baru. Amandemen ini diharapkan dapat lebih responsif terhadap tuntutan zaman.
Penerapan tarif PNBP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan ketersediaan data geospasial Indonesia. Dana yang terkumpul dari PNBP ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung berbagai kegiatan terkait data geospasial, termasuk survei, pemetaan, pengolahan citra satelit, serta pengembangan infrastruktur data spasial nasional. Hal ini penting demi mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, dan berbagai aspek strategis lainnya yang bergantung pada informasi geospasial yang akurat.
