Friday, 21 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Subsidi Motor Listrik Dipangkas Menjadi Rp 3 Juta, Purbaya Ungkap Alasannya

Oleh Emanuel August 21, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Pemerintah Indonesia kembali merevisi kebijakan insentif pembelian motor listrik. Besaran subsidi yang sebelumnya mencapai Rp 5 juta per unit kini dipangkas menjadi Rp 3 juta. Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada akhir pekan lalu.

Luhut menjelaskan bahwa penyesuaian subsidi ini dilakukan untuk memastikan pemerataan dan keberlanjutan program. “Kita ingin agar subsidi ini lebih tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh lebih banyak masyarakat,” ujar Luhut dalam sebuah keterangan yang diterima pada Minggu, 14 April 2024.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan program konversi dan pembelian motor listrik yang telah berjalan. Salah satu pertimbangan utama adalah untuk mendorong lebih banyak produsen dan model motor listrik masuk ke pasar Indonesia, sehingga menciptakan persaingan yang sehat dan pilihan yang lebih beragam bagi konsumen.

Menko Marves juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong elektrifikasi kendaraan guna mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. “Ini adalah bagian dari upaya kita mencapai target netralitas karbon. Kami optimistis, meski subsidi berkurang, minat masyarakat terhadap motor listrik akan tetap tinggi seiring dengan kesadaran lingkungan yang meningkat,” tambahnya.

Sebelumnya, program subsidi motor listrik Rp 5 juta per unit telah diluncurkan untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjaga momentum transisi energi di sektor transportasi darat. Rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi Rp 3 juta ini diperkirakan akan segera dirilis oleh kementerian terkait.

Bagikan: Facebook X WhatsApp