Wednesday, 19 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Siap Cair September 2026, Ini Rinciannya

Oleh Emanuel August 19, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa insentif untuk pembelian motor listrik, yang berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta, akan mulai berlaku pada September 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, merespons tingginya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus mencapai target emisi karbon yang lebih rendah. Dengan nominal subsidi yang cukup signifikan, pemerintah berharap dapat meringankan beban pembelian motor listrik bagi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa skema subsidi ini akan fokus pada motor listrik yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Skema subsidi yang akan kita jalankan ini, yaitu subsidi sebesar Rp 7 juta per unit, akan mulai berlaku pada bulan September 2026,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah kesempatan.

Beliau menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar menyasar produk-produk yang telah diproduksi secara lokal dengan kandungan dalam negeri yang memadai. Hal ini sekaligus menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional untuk terus berinovasi dan meningkatkan komponen lokal dalam produksi motor listrik.

Pemerintah menargetkan sebanyak 1,2 juta unit motor listrik akan tersubsidi pada tahun 2026. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini pun dipastikan telah siap. Sri Mulyani menegaskan, “Anggaran yang kita siapkan untuk subsidi motor listrik ini sudah ada, dan kita akan mulai pada September 2026.” Rincian mengenai teknis pelaksanaan dan kriteria penerima subsidi secara lebih detail diperkirakan akan segera diumumkan oleh kementerian terkait.

Tujuan utama dari pemberian subsidi ini adalah untuk mempercepat transisi dari kendaraan bermotor konvensional berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Dengan adanya insentif sebesar Rp 7 juta per unit, diharapkan harga motor listrik akan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas, sehingga partisipasi dalam elektrifikasi transportasi dapat meningkat secara signifikan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp