Program Motor Listrik Nasional yang baru saja diluncurkan berpotensi besar untuk mendisrupsi pasar kendaraan roda dua di Indonesia. Kehadirannya diperkirakan akan menantang dominasi pabrikan motor konvensional yang selama ini telah mengakar kuat.
Analisis dari berbagai pihak menunjukkan bahwa insentif dan dukungan yang diberikan melalui program ini dapat memicu pergeseran preferensi konsumen. Hal ini pada gilirannya akan memaksa para pemain lama untuk beradaptasi atau berisiko tertinggal.
Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan adalah potensi dampak terhadap segmen pasar. Dengan adanya program ini, motor listrik yang selama ini mungkin dianggap sebagai produk niche, kini berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas. Hal ini tidak lepas dari upaya pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah merilis aturan terkait Program Motor Listrik Nasional. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa program ini menyasar pada beberapa jenis motor listrik, termasuk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Tujuannya adalah untuk memperkuat industri dalam negeri sekaligus memberikan insentif bagi konsumen.
Dalam aturan tersebut, disebutkan pula bahwa program ini akan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik baru. Besaran subsidi yang ditawarkan cukup menarik, yaitu sebesar Rp7 juta per unit. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu motor listrik tersebut harus memiliki setidaknya 40% komponen dalam negeri.
Syarat lain yang juga diatur adalah terkait dengan pembeli. Subsidi ini tidak berlaku untuk sembarang orang. Penerima subsidi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masuk dalam kategori penerima bantuan sosial (bansos) yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, penerima subsidi juga harus merupakan bagian dari rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima kredit ultra mikro, mikro, dan kecil (UMM). Kriteria tambahan lainnya adalah bagi pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan ini juga memberikan kesempatan bagi industri otomotif yang ingin menjadi bagian dari program ini. Kendaraan listrik yang dapat disertifikasi dan masuk dalam program ini harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup aspek keselamatan, kualitas, dan juga TKDN.
Dengan adanya program ini, diperkirakan akan terjadi peningkatan permintaan motor listrik secara signifikan. Hal ini tentu akan memberikan tekanan kompetitif yang lebih besar bagi pabrikan motor bensin. Mereka perlu memikirkan kembali strategi produk dan pemasaran mereka untuk menghadapi era elektrifikasi yang semakin nyata.
