Proses pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi. Seorang staf Kemenag yang dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (18/6/2024) mengungkapkan bahwa tidak ada kajian mendalam yang dilakukan terkait penerapan skema pembagian 50:50 untuk kuota haji tambahan.
Pernyataan ini muncul saat saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang mengadili terdakwa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Skema 50:50 ini diduga menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
Menurut keterangan saksi, pembagian kuota haji tambahan memang sempat menggunakan skema 50:50. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ada kajian spesifik yang telah dilaksanakan sebelum skema tersebut diterapkan. “Saya tidak tahu menahu soal kajiannya, Pak,” ujar saksi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa proses pengajuan kuota haji tambahan biasanya dimulai dari usulan daerah. Usulan tersebut kemudian akan dibahas di tingkat pusat sebelum akhirnya diputuskan. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme pengambilan keputusan atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
Keterangan saksi ini memperkuat dugaan jaksa bahwa adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji. Skema pembagian yang tidak didasari kajian yang memadai dikhawatirkan membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang berujung pada kasus korupsi yang kini tengah disidangkan.
