Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Danu Ilham

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program prioritas pemerintah, khususnya terkait pengadaan Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil setelah Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Sony Sonjaya akan dimintai keterangan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pada hari yang telah ditentukan. Fokus utama pemeriksaan adalah pada pengajuan resmi Sony untuk mendapatkan status hukum yang memungkinkannya bekerja sama dalam mengungkap jaringan perkara ini secara lebih luas.

Sebelumnya, pada Senin, 8 Juni 2026, tim penasihat hukum Sony Sonjaya telah mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen permohonan legalitas kerja sama dalam penyidikan. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan komitmen penuh kliennya untuk membantu penyidik dalam membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait dalam kasus ini. Pernyataan dari kliennya yang menyatakan kesediaan menjadi justice collaborator telah diperoleh dari dalam rumah tahanan.

Krisna Murti menekankan bahwa upaya hukum ini bukan bertujuan untuk menghindari jerat hukum, melainkan murni untuk menciptakan transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan program unggulan presiden. "Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini," ujar Krisna Murti.

Prosedur administrasi pengajuan permohonan JC telah rampung setelah tim hukum menerima berkas bermeterai yang ditandatangani langsung oleh Sony Sonjaya. Surat permohonan tersebut telah dimasukkan ke PTSP Kejaksaan Agung dan diteruskan untuk diproses lebih lanjut. Pihak kuasa hukum berharap status JC yang diajukan Sony akan mempermudah tim penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melacak aliran dana dan mengidentifikasi aktor intelektual lainnya.

"Nah, pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap ya kan pihak-pihak, pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh apa tuh namanya? Jampidsus kemarin," tambah Krisna Murti. Pengajuan status JC ini diharapkan dapat mengoptimalkan penuntasan kasus hukum terkait tata kelola logistik nasional tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Makan Bergizi Gratis ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka resmi. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony yang bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program yang dijalankan merupakan salah satu prioritas pemerintah yang menyasar masyarakat luas. Program Makan Bergizi Gratis sendiri dirancang untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui penyediaan makanan bergizi. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana program ini telah menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Peran Sony Sonjaya sebagai mantan Wakil Kepala BGN menempatkannya pada posisi strategis dalam struktur organisasi yang bertanggung jawab atas program tersebut. Pemeriksaan yang akan dijalaninya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme pengadaan, penentuan vendor, hingga aliran dana yang terjadi selama pelaksanaan program. Kerjasama Sony sebagai justice collaborator berpotensi membuka celah bagi penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih sentral atau pengaruh yang lebih besar dalam kasus ini.

Permohonan status justice collaborator sendiri merupakan instrumen hukum yang memungkinkan tersangka untuk memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana yang lebih besar. Sebagai imbalannya, tersangka dapat memperoleh keringanan hukuman. Instrumen ini seringkali menjadi kunci dalam membongkar sindikat korupsi yang melibatkan banyak pihak dan memiliki jaringan yang kompleks.

Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan program-program pemerintah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan Sony Sonjaya dan proses hukum terhadap tersangka lainnya akan terus dipantau dan dilaporkan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap program pemerintah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan publik untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat. Upaya mengungkap tuntas kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana publik.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All