Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan BBM. Kasus ini melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup periode 2009 hingga 2012.
Penyelidikan mendalam mengungkap adanya penyimpangan sistematis dalam mekanisme kerja sama penyaluran bahan bakar. Praktik lancung tersebut diduga kuat merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp486 miliar.
Salah satu tersangka yang terjerat adalah konglomerat Samin Tan. Saat ini, Samin Tan masih berstatus narapidana dalam perkara korupsi lain di wilayah Kalimantan Tengah.
Selain Samin Tan selaku Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, polisi menetapkan tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah Sidhi Widiyawan, Johan Indrachmanu, dan seorang mantan General Manager Treasury berinisial WTD.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka diduga terus menjual BBM jenis High Speed Diesel meski pembeli kerap menunggak pembayaran.
Alih-alih melakukan mitigasi risiko, pihak perusahaan justru melakukan serangkaian adendum yang menguntungkan pembeli. Kebijakan itu menghapus denda keterlambatan serta memotong uang muka tanpa jaminan yang jelas.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menegaskan adanya kerugian negara sebesar USD30.370.958,61. Angka fantastis tersebut timbul dari kegagalan pembayaran atas penyaluran 191,37 juta liter BBM.
Proses pengawasan internal dan penagihan piutang juga diduga tidak dijalankan secara optimal oleh pihak terkait. Hal ini membuat kewajiban pembayaran dari pihak PT Asmin Koalindo Tuhup tidak pernah terpenuhi.
Pihak kepolisian kini telah memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat alat bukti. Sejumlah uang tunai pun sudah disita sebagai bagian dari langkah penyidikan lebih lanjut.
Kortas Tipidkor Polri berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara. Langkah ini dilakukan agar kerugian keuangan negara dapat diminimalisir melalui proses hukum yang transparan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola perusahaan pelat merah. Penegakan hukum yang akuntabel diharapkan mampu mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara di masa depan.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. Fokus utama kepolisian saat ini adalah menuntaskan pemberkasan agar kasus ini segera disidangkan.











