Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan. Kebijakan ini membuka peluang bagi pekerja untuk mengakses dana mereka lebih awal, memberikan fleksibilitas finansial yang lebih besar.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua menjadi dasar hukum bagi kemudahan ini. PP tersebut mengatur bahwa pencairan sebagian saldo JHT dapat dilakukan bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan tertentu.
Salah satu syarat utama untuk dapat mencairkan sebagian saldo JHT adalah peserta harus sudah terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Jika persyaratan masa kepesertaan ini terpenuhi, peserta berhak mengajukan klaim untuk mengambil 10% dari total saldo JHT mereka.
Mekanisme pengajuan klaim ini dapat dilakukan secara online melalui platform digital yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengakses aplikasi “JMO” (Jamsostek Mobile) untuk memproses klaim pencairan sebagian saldo JHT. Langkah-langkahnya pun dirancang agar mudah diikuti oleh para peserta.
Proses dimulai dengan mengunduh dan masuk ke aplikasi JMO. Setelah itu, peserta perlu memilih menu “Klaim JHT”. Pada menu tersebut, akan ada opsi untuk memilih jenis klaim, yaitu “Pencairan Sebagian”. Peserta kemudian diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan, termasuk informasi pribadi dan detail rekening bank untuk tujuan transfer dana.
Selama proses pengajuan, peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi data melalui video call. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keaslian identitas peserta dan mencegah potensi penyalahgunaan data. Setelah semua tahapan verifikasi berhasil diselesaikan, proses pencairan saldo JHT dapat dilanjutkan.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan sebagian saldo JHT ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan. Hal ini berbeda dengan klaim JHT secara penuh yang hanya bisa dicairkan ketika peserta sudah tidak lagi bekerja atau telah memasuki usia pensiun. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu peserta dalam menghadapi kebutuhan finansial mendesak tanpa mengorbankan tabungan hari tua mereka secara keseluruhan.
