Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik perjudian ilegal yang beroperasi di Nagoya, Batam. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (26/3/2024) ini menyasar tempat yang diduga kuat sebagai lokasi permainan Gelper dan kasino.
Dalam operasi penindakan tersebut, tim Bareskrim berhasil mengamankan sebanyak 197 orang. Angka ini mencakup warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Selain mengamankan ratusan orang, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Nilai uang tunai yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan mencapai Rp7,79 miliar. Penyitaan ini menjadi bukti kuat adanya skala operasi perjudian yang besar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya pada Rabu (27/3/2024) menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh pihaknya.
“Kita telah melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan. Dari penyelidikan tersebut, kita berhasil mengamankan 197 orang, terdiri dari 166 orang laki-laki dan 31 orang perempuan,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani.
Brigjen Pol Djuhandhani juga merinci bahwa dari 197 orang yang diamankan, terdapat 73 warga negara asing (WNA). “Ada 73 orang WNA yang kita amankan,” katanya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Djuhandhani mengungkapkan bahwa dari penggerebekan tersebut, pihaknya juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp7,79 miliar. “Uang tunai yang kita amankan kurang lebih Rp7,79 miliar,” imbuhnya.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah lain.
