Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran uang pinjaman gadai syariah (Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren. Salah satu tersangka, berinisial JI, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara Februari hingga Maret 2025. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan, kedua tersangka yang ditetapkan berinisial TAB dan JI.
Dalam modus operandi yang terungkap, tersangka JI yang berstatus sebagai nasabah diduga mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah. Sebagai jaminan, JI menyerahkan 10 barang berharga miliknya. Proses pengajuan pinjaman ini diduga melibatkan tersangka TAB, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya.
Penyidik menemukan indikasi bahwa TAB diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui prosedur pelunasan pinjaman yang semestinya. Tindakan ini dinilai melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kejari Tangsel masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan nilai pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat berimplikasi pada hukuman pidana yang berat.
Tersangka TAB telah menjalani penahanan oleh penyidik. Keputusan penahanan ini didasarkan pada dugaan kuat keterlibatannya dalam tindak pidana yang didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, penyidik memiliki kekhawatiran bahwa TAB dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya jika tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, tersangka JI belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, JI tidak kunjung hadir. Kejari Tangsel kini tengah berupaya keras untuk menemukan keberadaan JI dan akan segera memasukkan identitasnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO ini menandakan bahwa yang bersangkutan sedang dalam pengejaran oleh aparat penegak hukum.
Untuk memperdalam penyelidikan dan mengumpulkan lebih banyak bukti, tim Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang memiliki kaitan erat dengan perkara ini. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta rumah kediaman tersangka TAB.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti yang telah diamankan ini akan melalui proses verifikasi dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan.
Kejari Tangerang Selatan juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal ini. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh aspek kasus dan mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin berperan dalam tindak pidana ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal yang ketat dalam setiap institusi keuangan, termasuk yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Kepatuhan terhadap prosedur operasional standar dan integritas para pejabat menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.











