Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan daring internasional yang beroperasi dengan modus love scamming. Jaringan ini, yang melibatkan warga negara asing asal Afrika, telah berhasil memperdaya 53 perempuan di berbagai wilayah Indonesia selama hampir sepuluh bulan beraksi. Kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,1 miliar.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Lilik Nurhaidah, seorang warga negara Indonesia, serta dua warga negara asing, GKG alias Gojo Kelvin Grace asal Ghana dan AV alias Ace Vitus asal Pantai Gading. Selain itu, dua WNA lainnya berinisial MCK dan MCE masih menjalani penahanan di ruang detensi Imigrasi untuk pengembangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim gabungan mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah WNA di sebuah apartemen di Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan para tersangka beserta sejumlah barang bukti elektronik yang krusial.
"Kami berhasil mengamankan beberapa individu dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama karena peran aktif mereka dalam melakukan aksi penipuan ini," ujar Bimo dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, pada Senin (22/6).
Modus operandi yang dijalankan oleh sindikat ini tergolong sangat terencana dan memanfaatkan celah psikologis korban. Tersangka Ace Vitus memegang peran sentral dalam membangun identitas palsu di berbagai platform digital populer, mulai dari TikTok, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp. Ia menggunakan foto dan video orang lain untuk menciptakan persona fiktif, seringkali mengaku sebagai ‘Haji Kamar Zaki’, seorang insinyur asal Indonesia yang dikabarkan bekerja di Amerika Serikat.
Yang lebih mengerikan, sindikat ini secara spesifik menargetkan perempuan berusia 45 hingga 60 tahun. Pemilihan usia ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menciptakan keselarasan dengan profil pelaku yang mengaku sebagai sosok ‘haji’ dan sudah berumur, sehingga lebih mudah membangun kedekatan emosional dengan calon korban.
"Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan kisaran usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur, sehingga hubungan emosional lebih mudah terbangun," jelas Bimo.
Setelah berhasil membangun kepercayaan dan menjalin komunikasi yang intensif, baik melalui pesan teks, panggilan suara, maupun video call, para pelaku melancarkan jebakan berikutnya. Ace Vitus akan berpura-pura mengirimkan hadiah mewah kepada korban, seperti jam tangan, laptop, hingga perhiasan emas.
Di sinilah peran tersangka Gojo Kelvin menjadi krusial. Ia akan membangun narasi bahwa paket hadiah tersebut tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi karena adanya masalah administratif. Untuk memuluskan skenario ini, Lilik Nurhaidah akan menghubungi para korban. Ia menyamar sebagai petugas ekspedisi atau penyidik Bea Cukai, lalu meminta korban untuk melakukan transfer sejumlah uang sebagai ‘tebusan’ agar paket tersebut bisa dilepaskan.
"Tersangka Lilik meminta korban mentransfer sejumlah uang tebusan agar barang tersebut bisa lolos dan dikirim. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta, hingga Rp100 juta. Padahal, barang tersebut fiktif atau tidak pernah ada," ungkap Bimo.
Dari hasil penelusuran rekening penampung milik Lilik, diketahui bahwa sindikat ini, yang mulai beroperasi sejak Agustus 2025, berhasil meraup total Rp1,1 miliar. Pembagian hasil keuntungan dilakukan dengan skema yang cukup terperinci: 65 persen mengalir ke Ace Vitus, 30 persen dibagi antara Gojo Kelvin dan Lilik Nurhaidah, sementara sisa keuntungan diteruskan kepada anggota jaringan lain yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari 53 korban yang tercatat sejauh ini, 22 di antaranya berasal dari wilayah Jawa Timur. Korban-korban tersebut tersebar di berbagai kota dan kabupaten, termasuk Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya adalah berbagai merek ponsel pintar seperti iPhone 17 Pro Max, Oppo, Infinix, Samsung, Vivo, dan Redmi, kartu SIM, laptop, rekening tabungan, serta sebuah papan tulis yang diduga digunakan untuk merencanakan aksi.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan intensif bersama Ditjen Imigrasi perwakilan Jawa Timur untuk mengejar jaringan lainnya serta melengkapi berkas penyidikan," tegas Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta terancam pasal pidana lain seperti Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjalin hubungan di dunia maya, terutama ketika melibatkan potensi keuntungan finansial.











