Ketua Ombudsman Dipecat, Istana: Komitmen Berantas Korupsi dan Tegakkan Integritas

Heni Maulidya

Pemerintah Indonesia memberikan respons tegas terkait pemecatan Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031, Hery Susanto, oleh Majelis Etik lembaga tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Istana akan menindaklanjuti keputusan ini sebagai bagian dari upaya penegakan integritas di lembaga negara dan pemberantasan praktik korupsi.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto menjadi sorotan utama setelah Majelis Etik Ombudsman menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku insan Ombudsman. Keputusan ini merupakan puncak dari rangkaian pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim Majelis Etik Ombudsman.

Prasetyo Hadi menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk menghormati proses hukum yang berjalan di internal Ombudsman. Menurutnya, langkah tegas ini sejalan dengan prinsip dasar Kabinet Merah Putih dalam memberantas segala bentuk praktik korupsi dan menjaga marwah pejabat publik. Pemerintah tidak menginginkan adanya pejabat negara yang terjerat dalam kasus pelanggaran etika maupun hukum.

Tindak lanjut dari Istana akan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan mekanisme administrasi yang berlaku bagi pejabat tinggi negara. Proses ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap implikasi hukum dan administrasi dari pemecatan tersebut.

Hery Susanto dinyatakan bersalah setelah melalui proses sidang etik yang panjang. Ia sebelumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri. Namun, berdasarkan hasil sidang, Majelis Etik menilai fakta-fakta pelanggaran yang ditemukan jauh lebih berat daripada argumen pembelaan yang diajukan.

Rincian sanksi yang dijatuhkan dalam sidang etik, meskipun tidak secara spesifik disebutkan dalam sumber, merujuk pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini diumumkan secara terbuka oleh Partono, salah satu anggota Majelis Etik Ombudsman, dalam konferensi pers pada Senin, 8 Juni 2026. Partono menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Perkembangan kasus yang melibatkan Hery Susanto menunjukkan kompleksitas pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan laporan dari berbagai sumber otoritas penegak hukum, Hery Susanto diduga terlibat dalam 14 kasus berbeda, sebagaimana dilaporkan oleh Jaksa Agung. Tuduhan lain yang mengemuka adalah dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan sektor industri kelapa sawit.

Periode kepemimpinan Hery Susanto yang terdampak adalah masa jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI tahun 2026 hingga 2031. Keterlibatan dalam berbagai kasus korupsi dan dugaan suap membuat posisinya sebagai pimpinan tertinggi menjadi sangat rentan dan akhirnya berujung pada pemecatan.

Jaksa Agung sempat menyinggung adanya keterkaitan antara oknum di Ombudsman dengan suap yang melibatkan perusahaan swasta besar. Dalam laporan sebelumnya, disebutkan bahwa Wilmar Grup diduga terlibat dalam pemberian suap kepada eks anggota lembaga pengawas ini. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan hukum ini tidak hanya berhenti pada tingkat etik, tetapi juga merembet pada dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas.

Data mengenai kasus ini menegaskan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi di tubuh lembaga Ombudsman. Insiden ini memicu desakan publik agar pemerintah segera melakukan reformasi birokrasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pejabat negara.

Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pejabat di Indonesia. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama stabilitas dan efektivitas pemerintahan.

Langkah Istana selanjutnya akan melibatkan koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk mencari sosok pengganti yang memiliki integritas tinggi dan kompetensi yang dibutuhkan. Proses pengisian kekosongan jabatan pimpinan Ombudsman akan dilakukan sesuai dengan prosedur Undang-Undang yang berlaku, memastikan bahwa kepemimpinan lembaga ini kembali kuat dan terpercaya.

Di tengah isu nasional seperti pemecatan Ketua Ombudsman, pemerintah juga terus memantau kondisi eksternal yang meliputi fluktuasi ekonomi global dan isu keamanan internasional. Kabinet Merah Putih tetap berfokus pada target efisiensi program kerja di tengah berbagai tantangan, termasuk isu hukum yang muncul.

Pemecatan Hery Susanto dianggap sebagai momentum penting bagi Ombudsman untuk melakukan pembenahan internal secara total. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan citra lembaga sebagai penjaga pelayanan publik yang bersih dan profesional. Semua pihak kini menantikan bagaimana mekanisme pemilihan pimpinan baru akan dilaksanakan pasca sanksi berat ini dijatuhkan, serta reformasi apa saja yang akan dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All