Pemerintah kembali menyalurkan bonus tahunan bagi para abdi negara dan pensiunan. Gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juni mendatang. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka. Dana tambahan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Penyaluran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan yang diteken Presiden pada 3 Maret 2026 ini menetapkan pencairan paling cepat dimulai Juni 2026. Instansi pemerintah diharapkan dapat menyelesaikannya di awal atau pertengahan bulan. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran jika ada kendala teknis. Pembayaran tetap akan dijamin hak penerimanya.
Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan. Ada pengecualian bagi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Gaji mereka tidak ditanggung oleh instansi induk jika ditugaskan di luar.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026. Komponennya bervariasi sesuai jabatan dan tunjangan. Bagi penerima dari APBN, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan. Untuk ASN daerah, komponennya serupa. Namun, bisa ditambah tunjangan lain sesuai kemampuan fiskal daerah.
Terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dan CPNS. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional. Jika belum genap sebulan sebelum Juni 2026, haknya gugur. CPNS yang dibiayai APBN akan menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan. CPNS daerah mengikuti kebijakan daerahnya.
Pemberian gaji ke-13 ini menegaskan komitmen pemerintah. Apresiasi finansial ini diharapkan membantu masyarakat. Terutama di masa-masa penting seperti awal tahun ajaran baru. Meski ada detail teknis, bonus ini tetap menjadi momen yang dinanti.











