Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, berencana melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Surat tersebut bertujuan mendesak peninjauan ulang dan penghapusan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Tidak hanya JHT, Said Iqbal juga menuntut penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Langkah ini diambil Said Iqbal sebagai respons terhadap kebijakan perpajakan yang dianggap memberatkan para buruh dan karyawan. Ia berpendapat bahwa mengenakan pajak atas JHT yang notabene merupakan dana hasil keringat pekerja yang telah dipotong pajak sejak awal penggajian adalah sebuah ketidakadilan. "Pada waktu pekerja buruh atau karyawan menerima upah katakan Rp 5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta, upah saya sudah dipotong setelah dipotong pajak upah saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).
Said Iqbal mengkritik keras kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai praktik yang tidak adil dan memberatkan. Ia membandingkan perlakuan terhadap perusahaan raksasa yang kerap mendapatkan fasilitas pengampunan pajak atau tax holiday, dengan para pekerja yang justru dikenakan pajak atas dana simpanan hari tua mereka. "Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15%. Itu kan ngawur," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), jika seorang buruh menerima pencairan JHT sebesar Rp 50 juta, potensi potongan pajak yang dikenakan bisa mencapai 15%, setara dengan Rp 7 hingga Rp 8 juta. Angka ini dianggap signifikan dan memberatkan, terutama bagi pekerja yang membutuhkan dana tersebut saat mengalami masa sulit seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau saat ingin memulai usaha.
"Perusahaan raksasa dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday, kita setuju dalam kondisi sekarang, tetapi buruh juga harus dipikirkan dong," imbuh Said Iqbal, menekankan pentingnya keseimbangan dalam kebijakan perpajakan. Ia juga berencana untuk menyurati Presiden secara langsung, meminta agar pemotongan pajak atas JHT dan THR dapat dihapuskan sepenuhnya. "Saya akan meminta presiden agar tidak terjadi pemotongan dimulai dari JHT saja deh 0% tuntunnya THR juga. Saya akan buat surat resmi sebagai penasihat Presiden ke Pak Purbaya," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terkait ketentuan perpajakan JHT dengan Direktorat Jenderal Pajak. "Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Pernyataan ini muncul setelah permasalahan pajak JHT juga disuarakan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat sebelumnya telah menyampaikan penolakan keras dari kalangan serikat pekerja terhadap kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta, serta tarif progresif untuk pencairan lanjutan. Menurutnya, kebijakan ini tidak berpihak pada pekerja, terutama mereka yang terkena PHK atau sedang menghadapi tekanan ekonomi.
"JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak," kata Mirah Sumirat melalui siaran pers pada 25 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa JHT merupakan simpanan pekerja yang seharusnya dapat diakses tanpa beban pajak tambahan, mengingat dana tersebut sudah dikenakan pajak saat diterima sebagai bagian dari upah.
Kebijakan perpajakan atas JHT ini menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen buruh. Besaran pajak yang dikenakan dianggap memberatkan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. JHT sendiri merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja saat mereka tidak lagi aktif bekerja, baik karena usia pensiun, cacat, maupun meninggal dunia. Dana ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan merupakan akumulasi iuran dari pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja.
Dalam konteks perpajakan, PPh Pasal 21 mengatur tentang pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Namun, pengecualian atau pengaturan khusus seringkali diberlakukan untuk berbagai jenis penghasilan, termasuk yang bersifat santunan atau jaminan. Perdebatan mengenai pengenaan pajak atas JHT ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan penerimaan negara melalui pajak dengan upaya melindungi kesejahteraan pekerja.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan ini secara komprehensif. Pertimbangan aspek keadilan, keberpihakan pada pekerja, serta tujuan utama dibentuknya JHT sebagai jaring pengaman sosial, menjadi faktor krusial dalam pengambilan keputusan. Desakan dari tokoh penting seperti Said Iqbal, yang memiliki akses langsung ke Presiden, berpotensi mendorong percepatan peninjauan ulang kebijakan ini.
Selain itu, isu THR juga menjadi perhatian dalam tuntutan penghapusan pajak. THR merupakan pendapatan tambahan yang diterima pekerja menjelang hari raya keagamaan. Meskipun sebagian besar THR sudah bebas pajak hingga batas tertentu, namun sebagian lain dapat dikenakan pajak penghasilan, yang kembali menimbulkan pertanyaan mengenai beban pajak yang ditanggung pekerja. Para pekerja berharap agar pemerintah dapat memberikan keringanan pajak yang lebih signifikan, baik untuk JHT maupun THR, demi meringankan beban finansial mereka di tengah berbagai tantangan ekonomi. Perkembangan selanjutnya terkait surat Said Iqbal kepada Menteri Keuangan dan tanggapan dari pihak pemerintah akan terus menjadi perhatian publik.











