Ancaman Kerugian Rp700 Triliun: Kemenperin Tolak Keras Batasan Nikotin-Tar Rokok dalam Aturan Kesehatan Baru

Yohanes

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas menolak usulan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg dalam rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Penolakan ini didasari kekhawatiran mendalam akan potensi kerugian ekonomi yang masif, diperkirakan mencapai Rp700 triliun, serta ancaman terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau nasional, khususnya rokok kretek yang menjadi tulang punggung sektor ini.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menjelaskan bahwa usulan pembatasan kadar tar hingga 10 mg akan memukul telak industri rokok kretek di Indonesia. Pasalnya, mayoritas produk rokok di Tanah Air adalah jenis kretek, dengan pangsa pasar yang mencapai 97 persen, sementara sisanya adalah rokok putih. Kondisi ini membuat kadar tar pada rokok Indonesia secara alami lebih tinggi.

Merrijantij menyoroti perbedaan signifikan antara standar yang berlaku saat ini dengan usulan baru. Menurutnya, standar nasional Indonesia (SNI) untuk tar adalah 55 mg, dengan rata-rata hasil uji di kisaran 35 mg. Angka ini jauh di atas rekomendasi tim penyusun aturan yang hanya 10 mg. "Artinya semua rokok kretek yang 97 persen ini akan tutup, tidak bisa operasional. Apakah kita sudah siap? Kalau dihitung nilai ekonomi ini hampir mencapai Rp700 triliun. Apakah nilai ekonomi yang Rp700 triliun ini sudah tidak kita butuhkan lagi?" ujar Merrijantij dalam Diskusi Masyarakat Pemerhati Tembakau di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Dampak pembatasan ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga merambah hingga ke sektor hulu, yakni para petani tembakau. Kemenperin memperingatkan bahwa penetapan batas kadar nikotin yang sangat rendah akan memaksa industri untuk beralih menggunakan bahan baku impor. Hal ini disebabkan tembakau lokal yang dihasilkan petani Indonesia memiliki kadar nikotin yang tinggi, bahkan tercatat tertinggi di dunia, mencapai hingga 8 mg.

Jika aturan tersebut diberlakukan dan kadar nikotin harus diturunkan menjadi 1 mg, industri mau tidak mau harus bergantung pada tembakau impor yang memiliki kadar nikotin lebih rendah, berkisar 1 hingga 1,5 mg. Kondisi ini tentu akan mengancam mata pencarian ribuan petani tembakau di berbagai daerah yang selama ini menggantungkan hidupnya pada komoditas tersebut. Kemenperin menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan petani dalam setiap regulasi yang dibuat.

Selain penolakan terhadap batasan nikotin dan tar, Kemenperin juga menyuarakan keberatan terhadap aturan lain yang terkandung dalam rancangan tersebut. Salah satunya adalah penyeragaman warna dan huruf (font) pada kemasan rokok. Merrijantij menilai, aturan semacam ini berpotensi menghilangkan identitas dan diferensiasi produk setiap perusahaan, yang selama ini menjadi bagian dari strategi pemasaran dan pengenalan merek.

Pembatasan bahan tambahan dalam produksi rokok juga menjadi sorotan tajam dari Kemenperin. Aturan ini dikhawatirkan dapat menghilangkan formulasi khas yang selama ini menjadi rahasia dagang setiap produsen, dan memberikan cita rasa unik pada produk mereka. "Nah kalau ini semuanya tidak diperbolehkan, artinya rokok dari produk perusahaan A dan perusahaan B sama rasa. Artinya hanya menggulung tembakau dan dikasih di dalam kertas. Ini sama dengan tingwe (bahasa jawa: linting dewe/sendiri). Tidak ada tambahan apa-apa," jelas Merrijantij, mengilustrasikan dampak aturan tersebut.

Polemik seputar regulasi industri hasil tembakau ini memang selalu menjadi isu sensitif, mengingat dua kutub kepentingan yang saling bertolak belakang: kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi. Di satu sisi, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya menekan angka perokok dan dampak buruknya terhadap kesehatan. Namun, di sisi lain, Kemenperin berpandangan bahwa regulasi yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri dan petani dapat menimbulkan masalah ekonomi dan sosial yang lebih besar.

Di tengah penolakan terhadap usulan batasan nikotin-tar, Kemenperin juga menunjukkan komitmennya dalam menata industri tembakau, namun dengan pendekatan yang berbeda. Mereka berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008. Revisi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Berdasarkan perhitungan Kemenperin, peredaran rokok ilegal berpotensi menghilangkan 13,9 persen penerimaan cukai negara, atau setara dengan Rp31 triliun.

Untuk mengatasi persoalan rokok ilegal, aturan yang direvisi nantinya akan mengatur lebih ketat terkait mesin pelinting, distribusi kertas, dan filter. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan produsen-produsen rokok legal di Indonesia dalam memproses produk mereka, sekaligus mempersempit ruang gerak produsen rokok ilegal. "Jadi untuk mesin-mesin pelinting itu nanti akan diatur, diperketat. Distribusi kertas juga akan kita coba. Kertas saat ini sudah masuk di SNI wajib. Jadi kita akan coba ke tahapan filternya juga akan kita coba atur," pungkas Merrijantij.

Dengan demikian, polemik antara regulasi kesehatan yang ketat dan keberlanjutan industri hasil tembakau nasional terus menjadi perhatian serius pemerintah. Kemenperin berpegang teguh pada posisinya untuk melindungi sektor industri dan jutaan pekerja serta petani yang terlibat, sembari tetap mencari solusi komprehensif untuk menekan rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan industri legal. Diperlukan dialog konstruktif antar kementerian dan pemangku kepentingan untuk menemukan titik temu yang paling optimal, yang mampu menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All