Pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp2.908 triliun. Angka ini dinilai terlalu ambisius oleh sejumlah pihak, mengingat proyeksi perlambatan ekonomi global dan domestik yang membayangi. Kekhawatiran utama muncul terkait potensi peningkatan restitusi pajak yang dapat menggerus kas negara.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, target Rp2.908 triliun tersebut sangat menantang. Ia membandingkan dengan target pada tahun-tahun sebelumnya yang juga kerap kali tidak tercapai. “Target tahun 2027 ini, Rp2.908 triliun, itu sangat ambisius,” ujar Faisal saat dihubungi pada Selasa (28/5/2024).
Faisal menekankan bahwa kondisi ekonomi yang tidak pasti menjadi salah satu faktor utama yang membuat target tersebut sulit tercapai. Perlambatan ekonomi dapat berimplikasi pada penurunan daya beli masyarakat dan kinerja perusahaan, yang pada gilirannya akan mempengaruhi penerimaan pajak.
Selain itu, risiko peningkatan restitusi pajak menjadi perhatian serius. Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Jika tren restitusi terus meningkat, hal ini dapat secara signifikan mengurangi jumlah penerimaan pajak bersih yang masuk ke kas negara.
“Potensi restitusi pajak yang membengkak itu bisa jadi ‘menggerogoti’ daripada penerimaan negara,” jelas Faisal. Ia menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam menetapkan target dan mempertimbangkan berbagai risiko yang ada.
Pihak pemerintah sendiri, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menyatakan bahwa target penerimaan pajak dalam RAPBN 2027 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, kekhawatiran dari kalangan pengamat ekonomi seperti Mohammad Faisal menunjukkan perlunya evaluasi dan strategi yang matang agar target ambisius tersebut tidak menjadi bumerang bagi keuangan negara.
