Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Thailand-Indonesia, Dua Dalang Diburu

Heni Maulidya

Jakarta – Satuan tugas gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 325 kilogram. Penangkapan yang dilakukan melalui perairan Aceh ini juga mengungkap keterlibatan jaringan internasional Thailand-Indonesia, dengan nilai estimasi barang haram mencapai Rp 585 miliar. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara dua dalang utama masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan terbesar di awal tahun 2026, menyoroti betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba lintas negara. Jumlah 325 kilogram sabu-sabu ini diperkirakan dapat merusak jutaan generasi muda Indonesia jika berhasil lolos ke pasar gelap. Oleh karena itu, keberhasilan operasi ini menjadi langkah signifikan dalam upaya memerangi kejahatan narkotika di Tanah Air.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Mei 2026. Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe bersinergi dalam memetakan pergerakan jaringan ini. Koordinasi lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas sindikat narkoba.

Puncaknya terjadi pada 23 Juni 2026, ketika tim gabungan berhasil mencegat pergerakan narkoba tersebut di darat. Dalam operasi senyap di kawasan Blang Mangat, Lhokseemawe, petugas menghentikan sebuah mobil Honda HR-V yang dicurigai membawa muatan terlarang. Penangkapan dilakukan dengan cermat untuk memastikan barang bukti dan para pelaku dapat diamankan secara efektif.

Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan 325 bungkus sabu-sabu yang dikemas menyerupai teh China. Bungkus-bungkus ini kemudian dimasukkan ke dalam 13 karung besar, menunjukkan upaya sistematis untuk menyamarkan barang haram tersebut. Dua tersangka, JF dan Z, langsung diamankan di lokasi penangkapan tersebut tanpa perlawanan berarti.

JF diketahui berperan sebagai tekong atau pengemudi kapal yang bertanggung jawab atas pengangkutan sabu-sabu melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Indonesia. Sementara itu, Z memiliki peran krusial sebagai pengendali pengangkutan barang haram tersebut di darat setelah sampai di pesisir Aceh. Keduanya diduga memiliki koordinasi yang terstruktur dalam melancarkan aksi penyelundupan ini, dari hulu hingga hilir.

Dari hasil interogasi awal terhadap para pelaku, terungkap nama dua orang yang diduga sebagai pengendali utama jaringan, yakni MJ alias J dan UA alias MHL. Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa keduanya kini telah ditetapkan sebagai DPO dan menjadi target prioritas pengejaran aparat. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan ini hingga ke akarnya, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting lainnya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Honda HR-V yang digunakan untuk mengangkut sabu, satu unit kapal jenis oskadon yang diduga dipakai dalam proses penyelundupan via laut, serta beberapa unit telepon seluler. Alat komunikasi ini diyakini menjadi sarana vital bagi para pelaku untuk berkoordinasi dalam melancarkan aksinya melintasi batas negara.

Penyelundupan narkoba melalui perairan Aceh bukanlah hal baru. Letak geografis Aceh yang strategis, berbatasan langsung dengan Selat Malaka, seringkali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika internasional sebagai pintu masuk ke Indonesia. Jaringan dari "Segitiga Emas" atau Golden Triangle, yang meliputi wilayah Thailand, Laos, dan Myanmar, kerap mencoba memasukkan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut yang panjang dan sulit diawasi sepenuhnya.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dan lembaga terkait dalam memberantas kejahatan narkotika yang menjadi musuh bersama bangsa. Sinergi antara kepolisian dan bea cukai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para penyelundup. Pemerintah Indonesia telah berulang kali menegaskan perang terhadap narkoba, mengingat dampak destruktifnya terhadap masyarakat dan stabilitas negara.

Para tersangka yang tertangkap akan dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang disita. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan menekan angka peredaran.

Dengan terungkapnya jaringan ini, Bareskrim Polri tidak hanya berhasil menyita barang bukti sabu bernilai fantastis, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkoba yang berpotensi merusak ribuan nyawa. Pengejaran terhadap dua dalang yang masih buron akan terus dilakukan dengan maksimal. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari ancaman narkotika dan kejahatan transnasional.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All