Monday, 7 September 2026
BREAKING
EKONOMI

RUU Reforma Agraria Mendesak: Atasi Tumpang Tindih Lahan yang Rugikan Aset BUMN

Oleh Yohanes September 7, 2026 55 minutes lalu 0 komentar

Masalah tumpang tindih lahan yang terus merongrong aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong Danantara Indonesia bersama Badan Pengelola (BP) BUMN untuk mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Pembahasan RUU ini kini tengah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menjadi fokus utama untuk mencari solusi atas persoalan krusial tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Danantara Indonesia, Ahmad Supriyadi, tumpang tindih lahan bukan sekadar persoalan administrasi semata, melainkan telah menimbulkan kerugian signifikan bagi BUMN. Ia menyoroti bahwa aset-aset BUMN yang seharusnya produktif justru terhambat pengembangannya akibat sengketa kepemilikan lahan yang tidak kunjung terselesaikan.

“Tumpang tindih lahan ini bukan hanya masalah kepemilikan, tapi juga masalah pemanfaatan aset negara. BUMN kita banyak memiliki aset lahan yang potensial, namun karena statusnya yang tidak jelas, pemanfaatannya jadi terhambat dan berpotensi menimbulkan kerugian,” ujar Ahmad Supriyadi dalam sebuah keterangan pers pada Kamis (13/6/2024).

Ia menambahkan bahwa situasi ini juga berpotensi menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari. Tanpa kepastian hukum yang jelas mengenai status kepemilikan lahan, aset BUMN rentan disalahgunakan atau bahkan diklaim oleh pihak lain secara tidak sah. Hal ini tentunya akan semakin memperumit penataan aset negara.

Oleh karena itu, Danantara Indonesia dan BP BUMN sangat berharap RUU Reforma Agraria dapat segera disahkan. Diharapkan, beleid baru ini akan memberikan kerangka hukum yang kuat untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan secara adil dan transparan. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi BUMN dalam mengelola dan memanfaatkan aset lahan mereka secara optimal.

“Kami sangat mendukung dan mendorong agar RUU ini bisa segera disahkan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, khususnya yang berkaitan dengan aset BUMN. Ini penting agar aset negara bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan pembangunan dan perekonomian nasional,” pungkas Ahmad Supriyadi.

Bagikan: Facebook X WhatsApp