RUU Outsourcing Makin Dekat: Kapan Aturan Baru Ketenagakerjaan Terbit?

Yohanes

Pemerintah Indonesia terus mematangkan rancangan perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait pekerja alih daya atau outsourcing. Target penyelesaian aturan baru ini diharapkan tuntas pada akhir Juli tahun 2026 mendatang.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Said Iqbal, seorang tokoh kunci dalam diskusi ketenagakerjaan nasional. Beliau menegaskan bahwa proses finalisasi aturan tersebut sedang berjalan intensif.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang saat ini berlaku mengatur berbagai aspek mengenai praktik outsourcing. Namun, seiring perkembangan zaman dan dinamika dunia kerja, muncul kebutuhan untuk melakukan penyesuaian.

Revisi ini diharapkan dapat menjawab tantangan baru dalam dunia ketenagakerjaan. Termasuk isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja outsourcing. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah.

Proses revisi ini melibatkan berbagai pihak terkait. Mulai dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, hingga asosiasi pengusaha. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang adil bagi semua pemangku kepentingan.

Said Iqbal optimis bahwa target Juli 2026 dapat tercapai. Beliau menekankan pentingnya kecepatan dalam menyelesaikan aturan ini. Agar kepastian hukum bagi pekerja alih daya segera terwujud.

Meskipun demikian, detail spesifik mengenai poin-poin perubahan dalam Permenaker tersebut belum sepenuhnya diungkap ke publik. Namun, fokus utamanya diprediksi akan menyentuh aspek penguatan perlindungan dan pembatasan praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.

Pemerintah berupaya agar aturan baru ini tidak hanya sekadar pembaruan, tetapi juga mampu memberikan solusi konkret. Solusi bagi permasalahan outsourcing yang seringkali menimbulkan polemik di kalangan pekerja.

Diharapkan, setelah Permenaker baru ini terbit, praktik outsourcing akan berjalan lebih transparan dan akuntabel. Serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja yang berada di bawah skema alih daya.

Perkembangan lebih lanjut mengenai revisi Permenaker ini akan terus dipantau. Nantinya, masyarakat akan mendapatkan informasi lengkap mengenai aturan main baru dalam dunia outsourcing di Indonesia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All