Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia terus memutakhirkan layanan publik dengan mengoptimalkan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi. Inisiatif transformasi digital ini bertujuan menyederhanakan birokrasi, mempercepat proses penerbitan, serta meningkatkan transparansi bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan SKCK kapan saja dan di mana saja, hanya bermodalkan gawai pintar.
Aplikasi Super Apps Presisi Polri menjadi platform terintegrasi yang memfasilitasi seluruh tahapan pengajuan SKCK. Dengan aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store, pemohon tidak perlu lagi repot mengisi formulir manual di kantor polisi. Seluruh berkas persyaratan kini dapat diunggah dalam bentuk digital. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 dapat dibayarkan secara mudah melalui kanal mitra perbankan yang tersedia di dalam aplikasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Proses pengajuan yang efisien ini, menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ari Sandi, merupakan upaya Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, bersih, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga pengurusan dokumen resmi lainnya, kini sangat dianjurkan untuk memanfaatkan jalur pendaftaran online ini. Tujuannya jelas, agar proses penerbitan dokumen dapat berjalan lebih cepat dan lancar," ujar Kombes Pol. Ari Sandi dalam keterangan resminya pada Kamis (18/6/2026).
Setelah seluruh dokumen yang diunggah dinyatakan valid oleh petugas, pemohon akan menerima kode QR atau barcode sebagai bukti pendaftaran. Kode ini kemudian perlu dibawa ke kantor kepolisian terdekat sesuai dengan domisili pemohon. Di kantor polisi, pemohon akan menjalani proses perekaman sidik jari dan pencetakan fisik dokumen SKCK. Persyaratan administrasi yang perlu disiapkan dalam bentuk digital meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah, serta pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah. Bagi pemohon yang memiliki urusan di luar negeri, dokumen paspor juga menjadi salah satu persyaratan tambahan.
Polda Bali menjadi salah satu garda terdepan dalam implementasi kebijakan ini. Kombes Pol. Ari Sandi menambahkan bahwa Polda Bali menjamin efisiensi waktu penerbitan SKCK digital ini, asalkan seluruh persyaratan yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi kriteria kelengkapan dan kebenaran. "Jika semua berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, penerbitan SKCK dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 menit. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Kebijakan serupa juga telah diterapkan secara penuh di wilayah hukum Polres Merauke. Setelah melalui masa transisi sistem selama satu tahun, sejak April hingga Mei tahun ini, masyarakat di Merauke telah diwajibkan untuk melakukan pengajuan SKCK secara daring. Kasat Intelkam Polres Merauke AKP I Made A menjelaskan bahwa kewajiban ini diambil demi meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan SKCK. "Kami melihat bahwa sistem online ini jauh lebih efektif dan transparan dalam melayani kebutuhan masyarakat akan SKCK," ujar AKP I Made A.
Menyadari potensi kendala yang mungkin dihadapi oleh sebagian masyarakat, terutama terkait keterbatasan perangkat digital atau akses jaringan internet, Polres Merauke telah mengambil langkah antisipatif. Pihak Polres Merauke menyiagakan petugas khusus yang dilengkapi dengan perangkat pendukung di kantor pelayanan. "Kami menunjuk satu personel yang secara khusus bertugas untuk membantu masyarakat. Mulai dari proses login ke aplikasi, mengunggah dokumen, hingga menyelesaikan seluruh tahapan permohonan SKCK online," terang AKP I Made A. Langkah ini memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses layanan SKCK yang semakin modern ini.
Inovasi layanan SKCK online melalui Super Apps Presisi Polri ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan institusi kepolisian dalam beradaptasi dengan era digital. Hal ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen penting, tetapi juga mencerminkan upaya Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih responsif, efisien, dan akuntabel. Implementasi yang merata di berbagai wilayah menunjukkan keseriusan Polri dalam mentransformasi diri menjadi institusi yang lebih modern dan dekat dengan masyarakat.











