Jakarta – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk merevisi harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, khususnya untuk sektor kelistrikan yang saat ini ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton. Kebijakan ini dinilai PTBA berpotensi signifikan dalam meningkatkan kinerja keuangan perusahaan sebagai salah satu pemain utama dalam pasokan energi domestik.
Eko Prayitno, Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam (Persero) Tbk, menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka, PTBA selalu menyambut positif setiap inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meninjau dan memperbaiki kebijakan yang ada. "Pada prinsipnya, kami menyambut positif rencana pemerintah untuk meninjau dan menaikkan harga DMO batu bara," ujar Eko saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Harga DMO batu bara yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2017 tersebut kini dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi biaya produksi yang terus berkembang. Eko menyoroti bahwa penetapan harga di level 70 dolar AS per ton untuk sektor kelistrikan ini perlu dievaluasi kembali. "Harga tersebut memerlukan peninjauan kembali dengan kondisi biaya produksi yang telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir," tambahnya.
Dalam perspektif kinerja keuangan, PTBA memandang kenaikan harga DMO akan memberikan dampak positif yang substansial terhadap pendapatan dan profitabilitas perusahaan. Sebagai salah satu pemasok utama batu bara untuk kebutuhan domestik, terutama untuk pembangkit listrik, PTBA selama ini menjual sebagian produksinya dengan harga DMO yang lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional.
Situasi ini menyebabkan PTBA harus menyalurkan sebagian besar produksinya ke pasar domestik dengan harga yang lebih kompetitif, yang terkadang tidak sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomis dari komoditas tersebut. Hingga Mei 2026, PTBA telah berhasil menyalurkan batu bara untuk kebutuhan penyediaan listrik negara, termasuk kepada PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP), sekitar 48 persen dari total penugasan sepanjang tahun 2026.
"Apabila harga DMO disesuaikan dengan biaya produksi saat ini, maka harga jual rata-rata (average selling price/ASP) perusahaan yang melakukan penyesuaian akan meningkat sehingga dapat memperbaiki margin keuntungan dan mendukung pertumbuhan pendapatan perusahaan," jelas Eko. Penyesuaian harga ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih baik bagi perusahaan dalam mengelola biaya operasional sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Pentingnya peninjauan harga DMO batu bara ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional. Dengan harga yang lebih realistis, produsen batu bara seperti PTBA akan memiliki insentif yang lebih besar untuk terus berinvestasi dalam peningkatan kapasitas produksi dan teknologi, yang pada akhirnya akan menguntungkan sektor kelistrikan dan industri lainnya yang bergantung pada batu bara.
Sebelumnya, kebijakan DMO batu bara diberlakukan untuk memastikan pasokan energi dalam negeri terpenuhi dengan harga yang terjangkau, terutama bagi sektor-sektor strategis seperti pembangkit listrik. Namun, seiring dengan dinamika pasar global dan kenaikan biaya operasional, termasuk biaya eksplorasi, produksi, dan logistik, harga acuan DMO yang sudah lama tidak berubah menimbulkan tantangan tersendiri bagi perusahaan tambang.
Rencana revisi harga DMO ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan antara penyediaan energi domestik yang terjangkau dan keberlanjutan bisnis sektor pertambangan batu bara. Kenaikan harga DMO diharapkan dapat membantu perusahaan menutupi biaya produksi yang meningkat, sekaligus tetap memastikan ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik dengan harga yang masih terkendali.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa penyesuaian harga DMO dapat berdampak positif tidak hanya bagi PTBA, tetapi juga bagi perusahaan tambang batu bara nasional lainnya yang memiliki kewajiban serupa. Hal ini dapat mendorong investasi baru dalam eksplorasi dan pengembangan sumber daya batu bara, serta meningkatkan daya saing industri pertambangan nasional di kancah global.
Dampak kenaikan harga DMO batu bara ini juga akan menjadi perhatian para investor yang memantau kinerja perusahaan-perusahaan di sektor energi. Peningkatan profitabilitas PTBA, misalnya, dapat tercermin dalam kenaikan harga sahamnya di bursa, yang pada gilirannya akan memberikan keuntungan bagi para pemegang saham.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan energi, termasuk mekanisme penetapan harga DMO. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem energi yang stabil, efisien, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan menyambut positif rencana kenaikan harga DMO batu bara, PTBA menunjukkan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional, sembari memastikan kelangsungan bisnisnya yang sehat dan menguntungkan. Perkembangan lebih lanjut mengenai penyesuaian harga DMO ini akan terus menjadi sorotan, mengingat peran vital batu bara dalam bauran energi Indonesia.











