Saturday, 18 July 2026
BREAKING
POLITIK

Pria 31 Tahun Perkosa Lansia 90 Tahun di Grobogan, Terancam 12 Tahun Penjara

Oleh Danu Ilham July 18, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Seorang pria berusia 31 tahun telah diamankan oleh pihak kepolisian di Grobogan, Jawa Tengah, setelah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap seorang lansia berusia 90 tahun. Peristiwa tragis ini menggemparkan warga setempat dan sontak menjadi perhatian publik.

Pelaku, yang identitasnya belum dirilis sepenuhnya oleh kepolisian, dilaporkan melakukan perbuatan kejinya terhadap korban yang sudah renta. Motif di balik tindakan brutal tersebut masih dalam penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.

Akibat perbuatannya yang sangat tercela, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ancaman hukuman ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran hukum berat yang telah dilakukannya terhadap seorang lansia yang seharusnya dilindungi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Grobogan, AKBP Benny Setyono, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Djamaludin, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Djamaludin, Senin (27/5/2024).

Menurut AKP Djamaludin, pelaku dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan kerentanan kelompok lanjut usia terhadap kejahatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anggota keluarga yang lanjut usia, serta melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait