Seorang presenter televisi Mesir, Sarah Khalifa, menghadapi hukuman mati setelah diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Kairo pada Senin, 10 Juni 2024.
Khalifa, yang juga dikenal sebagai seorang aktris, diduga berperan sebagai perantara dalam pengiriman narkoba jenis kokain dari luar negeri ke Mesir. Jaksa penuntut umum menuduh Khalifa bekerja sama dengan warga negara asing dan beberapa warga Mesir lainnya untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Menurut dakwaan, Khalifa diperintahkan oleh seorang narapidana di penjara Wadi Natrun untuk memfasilitasi masuknya kokain ke Mesir. Ia diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas jasanya dalam memuluskan operasi penyelundupan ini.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah seorang warga negara asing dan seorang warga Mesir yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan ini.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir yang membawa kokain di Bandara Internasional Kairo. Dari hasil pemeriksaan kurir tersebut, terungkapnya keterlibatan Sarah Khalifa dan jaringan narkoba yang lebih besar.
Sarah Khalifa membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui pengacaranya, ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal apapun dan siap membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan pengadilan.
Meskipun demikian, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinilai cukup kuat oleh majelis hakim. Vonis hukuman mati ini masih dapat diajukan banding oleh pihak terdakwa ke pengadilan yang lebih tinggi.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Mesir, mengingat profil Sarah Khalifa sebagai seorang figur publik. Pihak berwenang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, bahkan jika melibatkan tokoh masyarakat.
