Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan surat keterangan kecelakaan. Kasus yang mencuat ke publik melalui pemberitaan viral ini menjadi perhatian serius jajaran Propam Polrestabes Surabaya.
Informasi awal yang beredar menyebutkan adanya dugaan pungli sebesar Rp 1 juta yang dikenakan untuk pengurusan surat keterangan terkait kecelakaan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengungkap kebenaran di balik isu ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pungli tersebut. “Kami sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Mirzal Maulana pada Kamis (23/5/2024).
Proses penyelidikan ini melibatkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Surabaya. Tim Propam bertugas untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar dan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kompol Mirzal Maulana menambahkan, pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ada oknum polisi yang melakukan pungli. “Jika memang terbukti, kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan pungli ini mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial yang mengindikasikan adanya praktik tidak terpuji dalam pelayanan publik di satuan lalu lintas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa atau tindakan penyimpangan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlangsung. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih dan profesional kepada masyarakat, serta memberantas segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
